Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

MENJUAL RUMAH UNTUK DIJADIKAN TEMPAT KARAOKE, BOLEHKAH?

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq A-Jawi

Tanya :

Assalamu’alaykum, Nuwunsewu kiyai mohon izin bertanya, ada syabab pengusaha yang memiliki hutang ke bank dengan pokoknya saja sebesar 900 juta. Pada saat yang sama, beliau punya ruko yang akan dijual dengan harga 1,6 M dan kebutuhan sudah sangat mendesak. Lalu, ada orang yang berminat membeli ruko tersebut, namun pembeli akan menggunakan ruko tersebut usaha karaoke room, dan saat ini si pembeli mendesak segera memberikan keputusan, mohon kiranya pak kiyai berkenan segera memberikan penjelasan hukumnya menjual ruko tersebut? Jazakallahu khoiron katsiron. (Hamba Allah, Pekalongan)

 

Jawab :

Wa ‘alaykumus salam wr. wb.

Hukum menjual ruko untuk dijadikan tempat karaoke tersebut bergantung pada kegiatan karaoke yang akan dilaksanakan di ruko tersebut, apakah disertai keharaman atau tidak. Jika karaokenya disertai dengan keharaman, maka hukum menjual rukonya haram. Dan jika karaokenya tidak disertai keharaman, hukum menjual rukonya boleh dan tidak ada masalah.

Contoh-contoh keharaman (atau pelanggaran syariah) yang terjadi dalam karaoke, misalnya:

-lirik (syair) lagu bertentangan dengan Islam;

-disajikan khamr (minuman keras)

-terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dengan wanita non-mahram,

-terjadi khalwat (bersepi-sepi) antara laki-laki dengan wanita non-mahram,

-terjadi kegiatan prostitusi

-terjadi transaksi dan/atau konsumsi narkoba di tempat karaoke.

-melalaikan sholat, dan sebagainya.

Jika kegiatan karaoke yang akan dilaksanakan di ruko itu disertai berbagai keharaman tersebut, walaupun si penjual hanya dapat menduganya dengan dugaan kuat (ghalabatuzh zhann), artinya tidak sampai memastikannya, maka jual beli ruko itu hukumnya haram dalam syariah Islam.

Ini karena jual beli tersebut, walaupun hukum asalnya halal, hukumnya menjadi haram karena telah mengantarkan kepada yang haram, sesuai kaidah fiqih :

اَلْوَسِيْلَةُ إِلىَ الْحَرَامِ حَرَامٌ

Al-wasīlatu ilal harāmi harāmun. Artinya, “Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, Juz VI, hlm. 30).

Dalam kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, ditegaskan bahwa :

كُلُّ بَيْعٍ أَعَانَ عَلىَ مَعْصِيَةٍ حَرَامٌ

Kullu bai’in a’āna ‘ala ma’shiyatin harāmun. Artinya, “Setiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, maka jual beli itu haram hukumnya.” (Imam Syaukani, Nailul Authār, Juz V, hlm. 164).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, jelas haram hukumnya menjual rumah yang akan dijadikan karaoke room, yang diduga kuat akan terjadi berbagai macam keharaman atau pelanggaran syariah dalam kegiatan karaoke tersebut.

Adapun jika kegiatan karaoke yang akan dilaksanakan di ruko itu diduga kuat sebaliknya, yaitu tidak disertai berbagai keharaman, dengan berbagai indikasi yang diketahui pihak penjual, maka menjual ruko tersebut hukumnya boleh dan tidak ada masalah dalam Syariah Islam.

Indikasi tersebut misalnya, ternyata karaoke yang akan dilaksanakan diketahui adalah karaoke syariah, yang lagu-lagunya sudah diseleksi liriknya yang tidak bertentangan dengan Islam, ada pengawasan ketat agar tidak terjadi berbagai keharaman, seperti ikhtilath, khalwat, narkoba, seks bebas, khamr, dan berbagai keharaman lainnya. Jika demikian halnya, maka boleh menjual ruko untuk dijadikan karaoke syariah seperti itu.

Kegiatan karaoke itu sendiri hakikatnya adalah kegiatan seseorang yang bernyanyi seperti lagu yang sedang dinyanyikan oleh penyanyi dalam layar video, dengan lirik yang ikut tayang seperti running text dalam video tersebut. Bolehkah seseorang bernyanyi seperti dalam karaoke?

Jawabannya boleh, selama kegiatan bernyanyinya itu tidak disertai keharaman, dan selama liriknya Islami, misalnya sholawat Nabi SAW, dsb, atau minimal liriknya tidak bertentangan dengan syariah, misalnya liriknya justru memerangi judi, miras, narkotika, dsb.

Dalil bolehnya bernyanyi selama liriknya tidak bertentangan dengan syariah Islam, adalah hadits sbb :

عن الرُّبَيِّع بنت مُعَوِّذ قالت : جَاءَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ علَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا، يَضْرِبْنَ بالدُّفِّ ويَنْدُبْنَ مَن قُتِلَ مِن آبَائِي يَومَ بَدْرٍ، إذْ قالَتْ إحْدَاهُنَّ: وفينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ ما في غَدٍ، فَقالَ: دَعِي هذِه، وقُولِي بالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ .رواه البخاري ، وأحمد ، والبيهقي.

Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz RA dia berkata,”Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba sahaya perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji para leluhurku yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata,“Di antara kita ada Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda,“Tinggalkan ucapan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan Baihaqi). Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 8 Agustus 2025

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   TanyaUstadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)   Jawab : Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)....

Abu Bakar ash-Shiddiq ra., Pemimpin Teladan

Penulis: Nabila asy-Syafi’i Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Abu Bakar ash-Shiddiq ra. adalah seorang sahabat Rasulullah saw. sekaligus khalifah pertama yang terkenal sangat dermawan. Ia seorang miliarder dan konsultan bisnis yang ulung. Ia selalu beruntung dalam berbisnis. Hebatnya lagi, hartanya digunakan untuk berjuang di jalan Allah Taala. Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya untuk berjihad...

Derita Perempuan Gaza

Nasib perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza merepresentasikan salah satu wajah paling serius dari krisis kemanusiaan kontemporer. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini telah memaksa hampir seluruh penduduknya meninggalkan rumah mereka. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,9–2,0 juta orang di aJalur Gaza kini berstatus pengungsi internal. Hampir 90 persen dari total populasi. Mereka terpaksa...

Rekonstruksi Gaza: Demi Keuntungan Amerika dan Sekutunya

Penjajahan Israel yang didukung negara-negara Barat telah menghancurkan Gaza. Menurut laporan UNCTAD pada November 2025, GDP Gaza anjlok 83% pada 2024 menjadi hanya $362 juta. Padahal ekonomi sebelumnya juga sudah rapuh akibat 17 tahun blokade Israel dan Mesir sejak 2007. Ini terjadi setelah Hamas—yang menang Pemilu Palestina 2006—mengambil alih Gaza secara militer. GDP per kapita...

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   Tanya : Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.