Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, KOLOM KELUARGA — Tidak dimungkiri bahwa pada hari ini, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme, tidak sedikit keluarga muslim yang mengalami kesulitan hidup. Sistem ini memang menjadikan kehidupan serba sempit dan harga-harga makin merangkak naik. Harta berputar pada orang-orang yang kaya, jurang pemisah antara yang kaya dan miskin kian menganga. Pada akhirnya, rakyat kecil menjadi korban, sedangkan hanya pengusaha besar yang mampu bertahan. Gelombang PHK juga tidak terelakkan, memaksa kaum perempuan atau istri harus turun tangan agar dapur tetap ngebul.
Kondisi ini kemudian mengakibatkan adanya “tukar peran” dalam keluarga: para ibu harus berperan menafkahi keluarga, sedangkan para ayah beralih peran menjaga rumah dan mengurusi anak-anak.
Sebagian kalangan menilai bahwa pada dasarnya pembagian peran ini lebih bersifat pilihan sehingga suami-istri atau ayah-ibu bisa bekerja sama, baik dalam hal kerja publik untuk mencari nafkah maupun aktualisasi diri.
Mereka berpendapat bahwa dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari, ada dua peran penting, yaitu domestik dan publik. Peran domestik adalah berbagai tugas dan kegiatan di dalam rumah atau kegiatan terkait tugas-tugas reproduksi. Di antaranya adalah mencuci, membersihkan rumah, memasak, merawat anak, hingga menemani anak belajar. Sedangkan peran publik adalah tugas atau peran di luar rumah yang diorientasikan untuk mendapatkan dana atau uang (income) dan untuk kepentingan pengembangan potensi dan aktualisasi diri.
Dua peran ini dipahami sebagai pembagian peran suami-istri secara tidak baku atau ketat. Laki-laki tidak harus berperan di publik untuk mencari uang. Sebaliknya, perempuan tidak harus tinggal di rumah dan mengerjakan berbagai tugas rumah tangga serta mengasuh atau mendidik anak. Dengan demikian, suami dan istri dapat menyesuaikan dengan kondisi, kesempatan, kemampuan, dan kapasitasnya masing-masing.
Sepintas, pendapat di atas seolah-olah adil bagi suami-istri karena masing-masing bebas memilih mau peran yang mana. Hanya saja, bagaimana jika keduanya memilih ada di peran yang sama? Siapa yang akan menjalankan peran yang lainnya? Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?
Pembagian Peran di Rumah Tangga dalam Pandangan Islam
Islam sebagai din yang sempurna telah mengatur kehidupan rumah tangga dengan sangat terperinci sehingga terwujud ketenteraman dan kasih sayang di dalam keluarga. Namun, di tengah gempuran sistem sekuler kapitalistik yang mencengkeram keluarga muslim, kadang kala situasi ini tidak selalu berlangsung ideal. Liberalisme demikian kuat mengancam keluarga muslim sehingga mau tidak mau orang tua harus berusaha ekstra “menyelamatkan” pemahaman keluarganya dari gempuran paham kebebasan ini.
Lebih dari itu, tidak adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer oleh negara menjadikan keluarga muslim harus mencari sendiri dana untuk mencukupinya. Terkadang, pendapatan yang diperoleh ayah tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan, terlebih pada situasi sekarang ini, ada sebuah kondisi yang menjadikan ayah kehilangan pekerjaan atau dirumahkan, dan akhirnya istri yang harus turun tangan membantu suami agar seluruh kebutuhan keluarga dapat terpenuhi.
Sejatinya, tanggung jawab mengurus keluarga tidak dapat diserahkan pada satu pihak, ibu saja atau ayah saja. Apalagi jika ayah dan ibu sama-sama harus bekerja dan tidak mudah pula bagi pasangan untuk menyerahkan urusan rumah tangga kepada orang lain, terlebih pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya.
Kondisi seperti ini mungkin sedang kita alami. Membagi waktu dan berkonsentrasi untuk bekerja, sekaligus mengurus anak dan rumah tangga, bukanlah hal mudah. Oleh karena itu, kerja sama dan kekompakan ayah-ibu dan anak-anak dalam mengurus keluarga sangatlah diperlukan.
Selain memiliki aturan terperinci tentang hukum-hukum keluarga, Islam memiliki seperangkat aturan yang memastikan hukum-hukumnya tegak secara sempurna, baik yang harus dilaksanakan oleh individu, masyarakat, maupun negara. Secara individu, setiap muslim harus memiliki pemahaman yang benar terkait seluruh hukum Islam, termasuk hukum-hukum keluarga dan wajib terikat dengannya sebagai konsekuensi iman. Setiap anggota keluarga harus memainkan peran dan fungsinya masing-masing dengan benar. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi kalau seorang istri seenaknya pulang dan pergi dari rumah, atau sebaliknya, suami juga berbuat sesukanya, tentu kekacauan yang akan muncul.
Oleh sebab itu, agar keluarga muslim selalu berada dalam keadaan sakinah, mawadah, dan penuh rahmat (samara), Islam memberikan aturan khusus bagi suami-istri atau ayah-ibu untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga. Suami sebagai kepala dan pemimpin keluarga, sedangkan istri sebagai pemimpin rumah suaminya sekaligus pemimpin bagi anak-anaknya.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir (kepala negara) adalah pemimpin rakyatnya, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ingatlah setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari Muslim).
Peran kepemimpinan dalam hadis ini sama sekali tidak menunjukkan adanya legitimasi atau superioritas derajat yang satu atas yang lain. Pemimpin negara tidak dianggap lebih mulia dari rakyatnya. Seorang laki-laki sebagai suami tidak pula dianggap lebih mulia dibandingkan istri dan anak-anaknya. Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanah yang dibebankan oleh Allah Swt. untuk dilaksanakan, selanjutnya dipertanggungjawabkan sebagai sebuah amal ibadah.
Allah Swt. telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sedemikian adil bagi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berkeluarga. Keduanya adalah pemimpin, hanya saja cakupannya berbeda. Laki-laki sebagai suami/ayah adalah kepala keluarga, ia adalah pemimpin keluarga. Sedangkan perempuan sebagai istri/ibu adalah pemimpin di rumah suaminya. Keduanya dituntut untuk dapat melaksanakan perannya dengan baik dan mereka akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Di sinilah sesungguhnya setiap pasangan harus saling menguatkan agar seluruh tanggung jawab ini bisa terlaksana dengan baik.
Peran Mulia Seorang Suami
Islam menetapkan peran dan fungsi suami adalah menjadi pemimpin rumah tangga yang berkewajiban menafkahi dan melindungi seluruh anggota keluarganya. Ia adalah nakhoda yang akan mengendalikan ke mana bahtera akan diarahkan, dan kepemimpinan tersebut telah Allah amanahkan ke pundak suami.
Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisaa [4] ayat 34,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.”
Sebagai pemimpin keluarga, suami berkewajiban memberi nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya. Ketentuan ini sangat jelas dan tegas dipaparkan dalam firman Allah Swt., “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Suami yang baik dalam perspektif Islam adalah orang yang sungguh-sungguh dalam bekerja demi memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya secara makruf. Ia tidak akan lari dari tanggung jawab ini, apalagi dengan melimpahkan beban nafkah kepada istri atau anak-anaknya. Sungguh besar balasan yang Allah berikan pada suami yang giat bekerja demi memenuhi kewajiban nafkah keluarga.
As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyalami tangan Sa’ad bin Muadz ra. Ketika itu, kedua tangan Sa’ad tampak kasar. Nabi ﷺ Lalu bertanya kepadanya dan Sa’ad menjawab, “Saya selalu mengayunkan sekop dan kapak untuk mencari nafkah keluargaku.” Kemudian Rasulullah ﷺ menciumi tangan Sa’ad seraya bersabda, “Inilah dua telapak tangan yang disukai Allah.”
Selain itu, Allah memerintahkan kepada suami agar bergaul secara makruf dengan istrinya, sebagaimana dalam firman-Nya QS Al-Baqarah ayat 228,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف.
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.”
Terkait ayat di atas, Ibnu Abbas menuturkan dalam tafsirnya, “Para istri berhak atas persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami mereka, sebagaimana mereka wajib taat (kepada suaminya) dalam hal yang memang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka.”
Di samping mewajibkan suami yang mampu untuk bekerja, Islam juga memberi dorongan yang sangat besar agar suami berusaha memenuhi nafkah keluarga. Islam telah menetapkan bahwa pembelanjaan untuk nafkah keluarga lebih agung pahalanya dibanding infak fisabilillah, membebaskan budak, dan bersedekah kepada orang miskin.
Rasul ﷺ bersabda, “Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu, yang paling agung pahalanya adalah yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu.” (HR Muslim).
Peran Mulia Seorang Istri
Islam juga memberi kewajiban, peran, dan fungsi mulia bagi istri. Istri berkewajiban menaati suaminya. Di samping kewajiban, taat pada suami juga merupakan karakter seorang istri salihah. Allah Swt. menegaskan hal tersebut dalam QS An-Nisa ayat 34,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّه
“Maka perempuan-perempuan yang salihah itu adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.”
Sedangkan perempuan sebagai pemimpin rumah tangga suami dan anak-anaknya mengandung pengertian bahwa ia adalah sebagai ibu dan manajer rumah suaminya (ummun wa rabbah al-bayt). Kepemimpinan yang utama adalah merawat, mengasuh, dan mendidik anak-anaknya agar kelak menjadi orang yang mulia di hadapan Allah. Ia juga berperan membina, mengatur, dan menyelesaikan urusan rumah tangga agar memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi anggota-anggota keluarga lainnya.
Dengan perannya ini, berarti ia telah memberikan sumbangan besar kepada negara dan masyarakatnya. Ia telah mendidik dan memelihara generasi umat agar tumbuh menjadi individu-individu yang shâlih dan mushâlih di tengah masyarakatnya. Dengan begitulah bisa dikatakan bahwa kepemimpinan perempuan ini berperan melahirkan pemimpin-pemimpin yang adil, jujur, dan tepercaya di tengah umat. Adapun dalam kedudukannya sebagai manajer rumah, perempuan berfungsi sebagai mitra utama dari pemimpin rumah tangga (suami). Hubungan keduanya dalam rumah tangga dibangun atas dasar persahabatan dan kasih sayang sebagai persahabatan yang sempurna.
Semua penjelasan di atas terkait peran dan fungsi suami-istri dalam rumah tangga. Lantas bagaimana terkait pelaksanaan berbagai pekerjaan rumah tangga?
Berbagi Peran dalam Pekerjaan Rumah Tangga
Sesungguhnya, Islam telah mengaturnya dengan sangat detail. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Ijtima’iy menjelaskan bahwa seorang istri wajib melayani suaminya, seperti menanak nasi, memasak, membersihkan rumah, menyediakan minuman jika suami memintanya, menyiapkan makanan untuk dimakan, serta melayani suaminya dalam seluruh perkara yang harus dilakukannya di dalam rumah. Sebaliknya, suami wajib menyediakan apa saja yang dibutuhkan istrinya yang berasal dari luar rumah, seperti menyediakan air, serta apa saja yang diperlukan untuk membersihkan kotoran dan berbagai keperluan lainnya.
Ringkasnya, seluruh aktivitas yang harus dilakukan di dalam rumah, menjadi kewajiban istri. Sebaliknya, seluruh aktivitas yang harus dilakukan di luar rumah, menjadi tanggung jawab suami. Ini sebagaimana hadis berkaitan dengan kisah ‘Ali dan Fatimah ra., “Rasulullah ﷺ telah memutuskan atas putri beliau, Fatimah, wajib mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di dalam rumah; dan atas ‘Ali wajib mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar rumah.”
Hanya saja, adanya pembagian peran ini tidak lantas bersifat kaku sampai-sampai suami tidak boleh membantu istrinya untuk mengerjakan tugas di dalam rumah, atau sebaliknya. Sekali lagi, kehidupan pernikahan adalah kehidupan persahabatan. Tidak dilarang bagi suami untuk mengepel lantai, menyapu, maupun mencuci pakaian, bahkan memasak. Demikian halnya seorang istri yang berbelanja ke pasar untuk keperluan memasak. Semuanya bernilai pahala.
Contoh yang cukup masyhur adalah keluarga ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka selalu bekerja sama dan saling bantu dalam mengurus keperluan-keperluan rumah tangga. Fatimah membuat tepung gandum dan memutar gilingan dengan tangan sendiri. Ia membuat roti, menyapu lantai, dan mencuci. Hampir tidak ada pekerjaan rumah tangga yang tidak ditanganinya sendiri. Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ datang menjenguk Fatimah ra., tepat saat ia dan suaminya sedang menggiling tepung. Beliau ﷺ terus bertanya, “Siapakah di antara kalian berdua yang akan kugantikan?” ‘Ali menjawab, “Fatimah!” Fatimah lalu berhenti dan diganti oleh ayahandanya menggiling tepung bersama ‘Ali ra.
Khatimah
Demikianlah cara Islam mengatur tentang kehidupan keluarga, serta bagaimana gambaran kehidupan keluarga Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Sungguh Islam telah mengatur dengan sangat terperinci peran masing-masing anggota keluarga. Islam pun memberikan keleluasaan untuk saling berbagi peran, membantu satu dan yang lainnya tanpa mengabaikan tugas dan peran utamanya. Artinya, pembagian peran dalam rumah tangga bukanlah pilihan, melainkan ketetapan hukum syarak yang harus ditunaikan pasangan suami-istri agar rumah tangganya selalu diliputi ketenteraman dan keberkahan.
Hanya saja, memang kehidupan keluarga yang ideal ini membutuhkan sistem kehidupan yang kondusif, yaitu sistem aturan yang datang dari Sang Maha Pencipta dan Pengatur. Tiada lain sistem itu adalah Islam. Ini semua hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kafah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah. Keluarga yang kukuh hanya akan terwujud melalui metode yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan dukungan sistem politik Islam. Wallahualam. [MNews/GZ]
source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.
