Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

Shadaqah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah saya bershadaqah tapi atas nama ayah atau ibu saya yang sudah meninggal? (Hamba Allah)

Jawab :

Boleh hukumnya seseorang bershadaqah untuk ayah atau ibunya yang meninggal, dan pahala shadaqah itu akan sampai kepada ayah atau ibunya yang sudah meninggal. Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authār mengatakan :

… أَنَّ الصَّدَقَةَ مِنْ الْوَلَدِ تَلْحَقُ الْوَالِدَيْنِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا بِدُونِ وَصِيَّةٍ مِنْهُمَا وَيَصِلُ إِلَيْهِمَا ثَوَابُهَا

“Sesungguhnya shadaqah dari anak akan sampai kepada kedua orang tuanya setelah meninggalnya keduanya, walaupun tanpa washiat dari keduanya, dan pahalanya akan sampai kepada keduanya.” (Imam Syaukani, Nailul Authār, 4/105).

Dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW. Di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إنَّ أُمِّي افْتُلَتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ؛ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ: نَعَمْ. رواه البخاري (1388)، ومسلم  (1004)

Dari ‘A`isyah RA, dia berkata,”Sesungguhnya seorang laki-laki telah bertanya kepada Nabi SAW,’Sesungguhnya ibuku telah meninggal secara mendadak, dan saya kira kalau beliau masih bisa berbicara (masih hidup), beliau akan bershadaqah. Apakah beliau akan mendapat pahala jika saya bershadaqah atas nama beliau?’ Nabi SAW menjawab,’Ya.” (HR. Al-Bukhari no. 1388; Muslim no. 1004).

Dalam hadits lain :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إنَّ أَبِي مَاتَ، وَتَرَكَ مَالًا، وَلَمْ يُوصِ؛ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهُ ؟ فَقَالَ: نَعَمْ. رواه مسلم  (1630)

Dari Abu Hurairah RA,”Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW,’Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia, dan dia mewariskan harta, namun dia tidak berwasiat. Dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut saya shadaqahkan atas namanya?” Nabi SAW menjawab, “Ya.” (HR. Muslim, no. 1630).

Dalam hadits yang lain :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَأَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا؛ فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقَتْ عَنْهَا قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَنْهَا. رواه البخاري  (2756)

Dari Abdullah bin ‘Abbas RA, bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah telah meninggal ibunya padahal dia (Sa’ad bin ‘Ubadah) sedang tidak berada di tempat (pergi, dsb). Lalu dia mendatangi Nabi SAW dan bertanya,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia padahal saya sedang tidak berada di tempat. Apakah bermanfaat untuknya kalau saya bershadaqah untuknya? Nabi SAW menjawab,”Ya.” Dia pun berkata,”Kalau begitu, sesungguhnya saya bersaksi bahwa tanah subur di dekat tembok saya adalah shadaqah atas namanya.” (HR. Al-Bukhari, no. 2756).

Berdasarkan hadits-hadits di atas, jelaslah bahwa boleh hukumnya seseorang bershadaqah atas nama ayahnya atau ibunya yang sudah meninggal. Dan in syā’a Allah pahala shadaqah itu akan sampai kepada ayahnya atau ibunya yang sudah meninggal itu, walaupun shadaqah ini tidak dilakukan oleh keduanya, atau tidak berdasarkan washiat dari keduanya, melainkan dilakukan oleh anak keduanya. Dan ini kata Imam Syaukani merupakan salah satu perkecualian dari ayat Al-Qur`an bahwa pada dasarnya seseorang tidak mendapat pahala, kecuali dari perbuatan yang dia lakukan sendiri. (Imam Syaukani, Nailul Authār, 4/105). Firman Allah SWT :

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

“Manusia itu hanya memperoleh dari apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39).

Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 11 Maret 2025

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

TERLANJUR PINJAM UANG DARI BANK, BENARKAH WAJIB BAYAR BUNGANYA KARENA SUDAH DISEPAKATI?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi   Tanya : Ustadz, ada fatwa MUI yang menyatakan kalau seseorang terlanjur utang ke bank, maka dia tetap wajib membayar bunganya, sesuai hadits Nabi SAW : “Kaum muslimin terikat dengan syarat dan ketentuan yang disepakati.” (Fatwa terlampir, sumber di sosmed mereka : https://www.facebook.com/share/p/1A3NzzUAWN/). Bagaimana menurut Ustadz? (Firli, Yogyakarta)  ...

Tangisan Cicit Rasulullah ﷺ

Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Suatu ketika, Thawus bin Kaisan pernah melihat Ali Zainal Abidin berdiri di bawah bayang-bayang Baitullah. Ia meratap penuh kegelisahan, seakan sedang berada di ambang kehancuran. Ali Zainal Abidin menangis tersedu-sedu hingga menyayat hati orang-orang yang mendengarnya. Ia berdoa meminta perlindungan kepada Yang Maha Memberi Perlindungan. Ketika Thawus melihat Ali Zainal...

Kemitraan Laki-Laki dan Perempuan Menunjukkan Kesetaraan?

Penulis: Ummu Nasir N.S. Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Perbincangan tentang kedudukan atau peran laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat selalu menarik untuk dibahas, bahkan sering kali mengundang perdebatan. Salah satunya adalah pembahasan tentang kemitraan keduanya, yakni bahwasanya laki-laki dan perempuan merupakan mitra kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagaimana dalam media Mubadalah (18-9-2025), dibahas bahwa...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.