Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer
Tanya :
Ustadz, afwan mau tanya jika seorang perempuan pernah menikah dengan lebih dari satu suami, siapakah yang akan jadi suaminya di surga? (Partino, Yogyakarta)
Jawab :
Perempuan itu akan bersama suaminya yang terakhir, in syā’a Allah, berdasarkan dua dalil hadits Nabi SAW yang shahih sebagai berikut;
Dalil pertama
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امرأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا. رواه الطبراني في المعجم الأوسط (3130) واللفظ له، وأبو يعلى في إتحاف الخيرة المهرة للبوصيري ج 4 ص 115. وصححه الشيخ ناصر الدين الألباني في سلسلة الأحاديث الصحيحة ج 3 ص 275
Dari Abu Darda` RA, Rasulullah SAW bersabda,“Siapa saja perempuan yang ditinggal mati suaminya, lalu dia menikah lagi setelah itu, maka perempuan itu akan bersama suaminya yang terakhir (di surga).” (HR. Thabrani & Abu Ya’la, dishahihkan oleh Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahādīts Al-Shahīhah, 3/275).
Dalil Kedua
عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِزَوْجَتِهِ إِنْ شِئْتِ تَكُوْنِيْ زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلَا تُزَوِّجِيْ بَعْدِيْ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا؛ فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكَِْنَ بَعْدَهُ، لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ. رواه البيهقي في سنن البيهقي ج 7 ص 111 صححه الألباني رحمه الله في صحيح الجامع 2704 وفي السلسلة الصحيحة 1281
Dari Hudzaifah RA, dia berkata kepada istrinya,”Jika kamu menghendaki menjadi istriku di surga, janganlah kamu menikah lagi sesudahku, karena perempuan itu di surga akan bersama suaminya yang terakhir di dunia. Karena itulah, Allah mengharamkan istri-istri Nabi SAW menikah lagi setelah meninggalnya beliau karena mereka itu akan menjadi istri-istri Nabi SAW di surga.”(HR. Al-Baihaqi, 7/111, Beirut : Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, dishahihkan oleh Syekh Nashiruddin Al-Albani, dalam Shahīh Al-Jāmi’, no. 2704, dan Al-Silsilah Al-Shahīhah, no. 1281).
Hadits Hudzaifah RA di atas, secara lafazh-nya adalah hadits mauqūf (ucapan shahabat), namun secara hukum, adalah hadits marfū’ (ucapan Nabi SAW), karena yang disampaikannya adalah perkara ghaib, yang tidak mungkin diketahui, kecuali berdasarkan wahyu yang berasal dari Nabi SAW. (Lihat Syekh Dr. Mahmūd Thahhān, Taisīr Mushtholah Al-Hadīts, Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif, Cet. ke-11, 2010, hlm. 164, Bab Tentang Al-Marfū’ Hukman / Hadits Marfū’ Secara Hukum).
Berdasarkan dalil-dalil hadits shahih di atas, jelaslah bahwa perempuan yang pernah menikah dengan lebih dari satu suami, akan bersama suaminya yang terakhir di surga.
Inilah pendapat yang paling kuat (rājih) dalam masalah ini.
Ada dua pendapat lain, yaitu pendapat kedua dan ketiga, namun dalilnya lemah (marjuh), yaitu;
Pendapat kedua, perempuan itu akan bersama suami yang paling baik akhlaqnya, dan
Pendapat ketiga, perempuan itu diberi pilihan untuk memilih dengan suami yang mana.
Dalil pendapat kedua, bahwa perempuan itu akan bersama suami yang paling baik akhlaqnya, hadits Ummu Habibah sebagai berikut :
عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ: أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اَلْمَرْأَةُ يَكُونُ لَهَا الزَّوْجَانِ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ يَمُوتُونَ وَيَجْتَمِعُونَ فِي الْجَنَّةِ، لِأَيِّهِمَا تَكُونُ؟ لِلْأَوَّلِ أَوْ لِلْآخِرِ؟ قَالَ: لِأَحْسَنِهِمَا خُلُقًا كَانَ مَعَهَا يَا أُمَّ حَبِيبَةَ، ذَهَبَ حُسْنُ الْخُلُقِ بِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.“ رَوَاهُ الْبَزَّارُ في مسنده.
Dari Humaid dari Anas, bahwa Ummu Habibah istri Nabi SAW bertanya,”Wahai Rasulullah, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Mereka lalu meninggal dunia dan semuanya berkumpul di surga. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?” Rasulullah SAW menjawab,“Perempuan itu akan menjadi istri laki-laki yang paling baik akhlaknya kepada perempuan itu saat di dunia, hai Ummu Habibah, (laki-laki dengan) akhlak yang baik itu akan membawa kebaikan dunia dan akhirat.” (HR. Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzār, hadits no. 6631, Juz II/299).
Namun hadits ini dinilai sebagai hadits dhaif (lemah) oleh sebagian ulama, sehingga tidak dapat menjadi dasar/dalil. Penyebab (‘illat) kelemahan hadits adalah adanya dua orang perawi hadits yang dinilai lemah, yaitu perawi bernama Ubaid bin Ishaq Al-’Aththar dan Sinan bin Harun:
Para ulama yang mendhaifkan hadits tersebut antara lain:
-Imam Al-Nasa`i, Al-Dhu’afā` wa Al-Matrūkīn, hlm, 72
-Imam Al-Dzahabi, Mizān Al-I’tidāl, 5/24.
-Imam Ibnu ‘Adi, Al-Kāmil fi Al-Dhu’afā`, 5/374. (Lihat : https://islamqa.info/ar/answers/8068/)
Dalil pendapat ketiga, bahwa perempuan itu diberi pilihan untuk memilih suami yang mana akan bersamanya di surga, hadits Ummu Salamah sbb:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْمَرْأَةُ مِنَّا تَتَزَوَّجُ الزَّوْجَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ وَالْأَرْبَعَةَ ثُمَّ تَمُوتُ فَتَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَيَدْخُلُونَ مَعَهَا مَنْ يَكُونُ زَوْجُهَا قَالَ يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيِّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلْقًا فَتَقُولُ أَيْ رَبِّ إِنَّ هَذَا كَانَ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا مَعِي فِي دَارِ الدُّنْيَا فَزَوِّجْنِيهِ يَا أُمَّ سَلَمَةَ ذَهَبَ الْخُلُقُ الْحَسَنُ بِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Dari Ummu Salamah RA, dia bertanya,”Wahai Rasulullah, seorang perempuan dari kami pernah menikah dengan dua, atau tiga, atau empat suami. Lalu perempuan itu meninggal dan masuk surga, dan para suaminya juga masuk surga. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?” Rasulullah SAW menjawab,“Hai Ummu Salamah, perempuan itu akan memilih, lalu dia akan memilih yang paling baik akhlaqnya. Perempuan itu berkata, ‘Ya Rabbi, laki-laki ini yang dulu paling baik akhlaqnya di dunia, maka nikahkan aku dengannya.’ Hai Ummu Salamah, (laki-laki dengan) akhlaq yang baik itu akan membawa kebaikan dunia dan akhirat.” (Disebutkan oleh Imam Al-Qaisarani, dalam Dzakhīratul Huffāzh, 3/1698; oleh Imam Ibnu ‘Adi, dalam Al-Kāmil fi Al-Dhu’afā`, 4/428).(https://dorar.net/h/qkZZnWxr?sims=1).
Namun hadits Ummu Salamah ini dinilai sebagai hadits dhaif (lemah) oleh sebagian ulama, sehingga tidak dapat menjadi dasar/dalil. Hadits Ummu Salamah ini dilemahkan oleh Imam Ibnu ‘Adi, dalam kitabnya Al-Kāmil fi Al-Dhu’afā`, 4/428.
Kesimpulan :
Berdasarkan penjelasan dalil-dalil dari masing-masing pendapat, jelaslah bahwa perempuan yang pernah menikah dengan lebih dari satu suami, maka kelak di surga akan bersama suaminya yang terakhir, in syā’a Allah. Inilah pendapat yang paling kuat (rājih) dalam masalah ini. Wallāhu a’lam.
Yogyakarta, 26 Oktober 2025
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.








![[Nafsiyah] Nasihat Indah Ketika Merasa Lelah Menjadi Ibu dan Istri](https://amaniyat.com/wp-content/uploads/2023/05/Nasihat-Indah-Ketika-Merasa-Lelah-Menjadi-Ibu-dan-Istri-768x432.jpg)




