Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

Mensyaratkan Brand Ambassador Suatu Produk agar Tidak Menjadi Brand Ambassador Produk Lain

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Bolehkah kita mengangkat seseorang dengan akad ijarah sebagai Brand Ambassador (BA) produk kita dengan memberikan syarat dia tidak boleh menjadi Brand Ambassador produk yang semisal dari pihak lain. Misal di sini sebagai BA dari suatu perusahaan developer, yang memberikan syarat dalam akad ijarahnya tidak boleh menjadi BA bagi perusahaan developer yang lain. (Firli, Yogyakarta)

Jawab :

Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, lebih dulu perlu diketahui bahwa pekerja (ajīr) dalam Fiqih Ijarah (hukum Islam seputar kerja/jasa) dibagi menjadi dua kategori, yaitu :

 Pertama, pekerja khusus (ajīr khāsh), yaitu pekerja yang selama jam kerja, hanya melayani satu pemberi kerja (musta`jīr) saja, tidak boleh melayani pemberi kerja (musta`jīr) yang lain. Misalnya, seorang guru yang digaji oleh pemerintah atau swasta di sekolah tertentu, adalah pekerja khusus (ajīr khāsh), sehingga selama jam kerja dia tidak boleh mengajar di sekolah yang lain.

Kedua, pekerja publik (ajīr ‘ām/ajīr musytarak), yaitu pekerja yang selama jam kerjanya melayani banyak pemberi kerja (musta`jīr), tidak hanya melayani satu pemberi kerja saja. Contohnya tukang servis sepatu, tukang servis tas, tukang cukur, tukang arloji, penjahit, dokter yang membuka praktik umum, dan yang semisalnya. Jadi selama jam kerjanya, misalnya dari jam 08:00 sampai dengan 15:00 seorang penjahit (al-khayyāth) dibolehkan melayani banyak orang sebagai pemberi kerja (musta`jīr) untuk menjahitkan baju mereka. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakshiyyah al-Islāmiyyah, 2/323-324, Bab Anwa’ a-Ujarā`I, Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu, 4/766-767).

Inilah macam-macam pekerja (ajīr) dalam Fiqih Islam. Masing-masingnya mempunyai ketentuan hukum syara’ tersendiri, misalnya masalah kapan seorang pekerja (ajīr) berhak mendapat gaji (harus beres dulu pekerjaanya ataukah tidak), atau sejauh mana pekerja bertanggung jawab terhadap kerusakan barang milik pelanggan, termasuk juga, apakah seorang pemberi kerja (musta`jīr) berhak melarang pekerja (ajīr) untuk bekerja kepada pemberi kerja (musta`jīr) lain selama masa kerja (muddatul ‘amal) dari pekerja (ajīr) itu.

Syekh Wahbah al-Zuhayli menjelaskan apakah pemberi kerja (musta`jīr) berhak melarang pekerja (ajīr) untuk bekerja kepada pemberi kerja (musta`jīr) lain, dengan berkata :

الْأَجِيرُ الْمُشْتَرَكُ: هُوَ الَّذِي يَعْمَلُ الْعَامَّةُ النَّاسُ كَالصَبَّاغِ وَالْحَدَّادِ وَالْكَوََاءِ وَنَحْوِهِمْ. وَحُكْمُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ الْعَمَلُ لِكَافَّةِ النَّاسِ، وَلَيْسَ لِمَنْ اسْتَأْجَرَهُ أَنْ يَمْنَعَهُ عَنْ الْعَمَلِ لِغَيْرِهِ. وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته – ج 4 ص  766-767

“Pekerja publik (ajīr musytarak), adalah orang yang bekerja untuk umumnya masyarakat, seperti tukang celup (pewarna tekstil), tukang besi, tukang seterika, dan semisalnya. Hukum syara’ untuk pekerja publik (ajīr musytarak) adalah dia boleh bekerja untuk seluruh masyarakat (tidak khusus untuk satu pemberi kerja), dan siapa saja yang mempekerjakan dia, tidak berhak melarang dia untuk bekerja kepada orang lain.” (Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu, 4/766-767).

Berdasarkan penjelasan Syekh Wahbah al-Zuhayli di atas, jelaslah bahwa tidak boleh hukumnya seorang pemberi kerja (musta`jīr) melarang seorang pekerja publik (ajīr musytarak) untuk bekerja pada pemberi kerja (musta`jīr) yang lain. Perhatikan penjelasan Syekh Wahbah al-Zuhayli :

وَلَيْسَ لِمَنْ اسْتَأْجَرَهُ أَنْ يَمْنَعَهُ عَنْ الْعَمَلِ لِغَيْرِهِ

“…dan siapa saja yang mempekerjakan dia (pekerja publik), tidak berhak melarang dia untuk bekerja kepada orang lain.” Inilah hukum untuk pekerja publik (ajīr musytarak).

Dari sini dapat diambil pengertian sebaliknya (mafhūm mukhālafah), berarti kalau pekerja itu statusnya adalah pekerja khusus (ajīr khāsh), bukan pekerja publik (ajīr musytarak), boleh hukumnya pihak pemberi kerja (musta`jīr) melarang pekerja khusus (ajīr khāsh) yang dia pekerjakan itu, untuk bekerja pada pemberi kerja (musta`jīr) yang lain. Inilah hukum untuk pekerja khusus (ajīr khāsh), yang memang berbeda dengan hukum untuk pekerja publik (ajīr musytarak).

Maka dari itu, kita menemukan jawaban untuk pertanyaan yang diajukan di atas, yakni apakah perusahaan developer yang sudah mempekerjakan seorang BA (brand ambassador), berhak mensyaratkan BA-nya tersebut tidak boleh bekerja di perusahaan developer sejenis? Jawabannya, berhak, karena BA tersebut adalah pekerja khusus (ajīr khāsh), yang ketentuan syariahnya adalah tidak boleh dia bekerja pada pemberi kerja (musta`jīr) yang lain selama masa kerja (muddatul ‘amal) yang ditetapkan untuk pekerja khusus (ajīr khāsh) itu. Wallāhu a’lam.

Bandung, 17 Mei 2025

 Muhammad Shiddiq Al-Jawi

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   TanyaUstadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)   Jawab : Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)....

Abu Bakar ash-Shiddiq ra., Pemimpin Teladan

Penulis: Nabila asy-Syafi’i Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Abu Bakar ash-Shiddiq ra. adalah seorang sahabat Rasulullah saw. sekaligus khalifah pertama yang terkenal sangat dermawan. Ia seorang miliarder dan konsultan bisnis yang ulung. Ia selalu beruntung dalam berbisnis. Hebatnya lagi, hartanya digunakan untuk berjuang di jalan Allah Taala. Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya untuk berjihad...

Derita Perempuan Gaza

Nasib perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza merepresentasikan salah satu wajah paling serius dari krisis kemanusiaan kontemporer. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini telah memaksa hampir seluruh penduduknya meninggalkan rumah mereka. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,9–2,0 juta orang di aJalur Gaza kini berstatus pengungsi internal. Hampir 90 persen dari total populasi. Mereka terpaksa...

Rekonstruksi Gaza: Demi Keuntungan Amerika dan Sekutunya

Penjajahan Israel yang didukung negara-negara Barat telah menghancurkan Gaza. Menurut laporan UNCTAD pada November 2025, GDP Gaza anjlok 83% pada 2024 menjadi hanya $362 juta. Padahal ekonomi sebelumnya juga sudah rapuh akibat 17 tahun blokade Israel dan Mesir sejak 2007. Ini terjadi setelah Hamas—yang menang Pemilu Palestina 2006—mengambil alih Gaza secara militer. GDP per kapita...

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   Tanya : Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.