Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

Menukar Uang Mendapat Sepuluh Kali Lipatnya, Bolehkah?

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Ustadz, mohon ada jawaban terhadap video yang viral tentang penukaran uang baru-baru ini. Jadi ada masyarakat yang melayani penukaran uang dalam rangka Lebaran. Jika kita menukar uang kepada dia dalam jumlah tertentu, maka kita mendapatkan penukaran sepuluh kali lipatnya. Misal kita datang menukarkan Rp 2000, kita akan mendapatkan Rp. 20.000. Kalau kita menukarkan Rp 1000 kita akan mendapat Rp 10.000. Kalau menukar Rp 5000 kita mendapatkan Rp 50.000. Dst. Ribakah ini? Syukron. (Syam Purwaningsih, Semarang).

Jawab :

Penukaran uang yang sejenis (seperti rupiah dengan rupiah) dengan nilai yang tak sama seperti fakta di atas, termasuk riba yang haram hukumnya. Hal itu karena penukaran uang tersebut tidak memenuhi 2 (dua) syarat dalam penukaran uang yang sejenis, yaitu sbb;

Pertama, harus ada kesamaan (at-tasāwī) dalam kuantitas (al-kammiyyah).

Kedua, harus ada serah terima (al-taqābudh) di majelis akad, yakni harus kontan (Arab : yadan bi-yadin). Jadi tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari apa yang dipertukarkan. (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Al-Dustūr, Juz II hal. 155; ‘Āyid Fadhl Al-Sya’rāwī, Al-Mashārif Al-Islāmiyah, hlm. 30).

Dua syarat di atas dalilnya antara lain hadits Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

”Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka barangsiapa menambah atau minta tambah, maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja (dosanya).” (HR. Muslim, no. 1584).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penukaran barang-barang ribawi yang masih satu jenis (misal emas dengan emas), syaratnya ada 2 (dua), yakni;

(1), harus ada kesamaan (at-tasāwī) dalam hal beratnya (al-wazan) atau takarannya (al-kail). Hal ini didasarkan pada bunyi hadits “mitslan bi mitslin”, yakni dalam penukaran barang-barang ribawi (al-ashnāf al-ribāwiyyah) tersebut harus dilakukan dalam jumlah atau ukuran yang sama. Jadi diharamkan adanya tambahan atau kelebihan (at-tafādhul).

(2), harus ada serah terima (al-taqābudh) di majelis akad, yakni dilakukan secara kontan. Hal ini didasarkan pada bunyi hadits “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan), yakni dalam penukaran barang-barang ribawi (al-ashnāf al-ribāwiyyah) harus dilakukan secara kontan. Jadi diharamkan jika terjadi penundaan (delay, al-ta`jīl).

Dalil hadits di atas berlaku pula untuk penukaran mata uang (al-sharf, money exhange), sebagaimana berlaku pada penukaran emas dan perak seperti terdapat dalam teks hadits. Ini bukan karena Qiyas, melainkan karena sifat yang ada emas dan perak, yaitu sifat sebagai mata uang (an-naqdiyyah), ternyata juga terdapat pada uang kertas (fiat money/al-nuqūd al-waraqiyyah) yang berlaku saat ini. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 264).

Dengan demikian, jelas haram hukumnya muamalah yang ditanyakan di atas, yakni menukar uang Rp 2000 dengan Rp. 20.000, karena nilainya tidak sama. Haram pula menukar 1000 dengan Rp 10.000, karena nilainya tidak sama. Demikian seterusnya.

Jika pelakunya bermotif sedekah, hukumnya tetap haram, karena sesuatu yang haram (muamalah ribawi) jika bercampur dengan sesuatu yang halal (bersedekah), hukum yang dimenangkan adalah haram. Kaidah fiqih menyatakan :

إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ

idza (i)jtama’a al-halālu wa al-harāmu ghulliba al-harāmu. Artinya,“Jika yang halal bertemu dengan yang haram, maka dimenangkan hukum haramnya.” (Imam Jalāluddīn Al-Suyūṭhī, Al-Asybāh wa Al-Naẓhā`ir, hlm. 105). Wallāhu a’lam.

Surabaya, 16 Maret 2025

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

www.fissilmi-kaffah.com

www.shiddiqaljawi.com

 

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   TanyaUstadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)   Jawab : Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)....

Abu Bakar ash-Shiddiq ra., Pemimpin Teladan

Penulis: Nabila asy-Syafi’i Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Abu Bakar ash-Shiddiq ra. adalah seorang sahabat Rasulullah saw. sekaligus khalifah pertama yang terkenal sangat dermawan. Ia seorang miliarder dan konsultan bisnis yang ulung. Ia selalu beruntung dalam berbisnis. Hebatnya lagi, hartanya digunakan untuk berjuang di jalan Allah Taala. Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya untuk berjihad...

Derita Perempuan Gaza

Nasib perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza merepresentasikan salah satu wajah paling serius dari krisis kemanusiaan kontemporer. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini telah memaksa hampir seluruh penduduknya meninggalkan rumah mereka. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,9–2,0 juta orang di aJalur Gaza kini berstatus pengungsi internal. Hampir 90 persen dari total populasi. Mereka terpaksa...

Rekonstruksi Gaza: Demi Keuntungan Amerika dan Sekutunya

Penjajahan Israel yang didukung negara-negara Barat telah menghancurkan Gaza. Menurut laporan UNCTAD pada November 2025, GDP Gaza anjlok 83% pada 2024 menjadi hanya $362 juta. Padahal ekonomi sebelumnya juga sudah rapuh akibat 17 tahun blokade Israel dan Mesir sejak 2007. Ini terjadi setelah Hamas—yang menang Pemilu Palestina 2006—mengambil alih Gaza secara militer. GDP per kapita...

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   Tanya : Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.