Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Dalam satu riwayat, seorang perempuan datang menemui hakim Syarik di kantornya. Perempuan itu berkata, “Demi Allah, aku telah dizalimi, wahai penolong orang-orang yang terzalimi.” Syarik pun menoleh ke arah wanita itu seraya berkata, “Siapa yang menzalimimu?” Wanita itu berkata, “Gubernur Kufah, Musa bin ‘Isa, anak paman Amirulmukminin.” Syarik bertanya, “Bagaimana kronologinya?”
Perempuan itu menjawab, “Aku mempunyai sebidang kebun di pinggir sungai Eufrat. Di kebun itu terdapat kurma dan tanaman yang aku warisi dari orang tuaku. Sebagai pembatas, aku membuat pagar di sekeliling kebun milikku sebagai penanda antara kebun milikku dan milik saudara-saudaraku. Aku mempekerjakan seorang laki-laki dari Persia untuk menjaga dan merawat kebunku ini. Kemudian Musa membeli seluruh bagian milik saudara-saudaraku. Ia juga menawar kebun milikku agar dijual kepadanya, tetapi aku menolaknya. Tadi malam, Musa mengirim lima ratus orang suruhannya untuk mencabut pagar pembatas yang ada sehingga membuatku tidak tahu lagi mana pohon kurma milikku dan milik saudaraku yang sudah ia beli.”
Hakim Syarik menyuruh pembantunya mengambilkan stempel, lalu berkata pada perempuan tersebut, “Bawalah ini dan pergilah untuk menemui Musa supaya ia hadir ke sini bersamamu.” Perempuan tersebut lalu menerima stempel itu dan membawanya menuju rumah Musa bin ‘Isa. Sesampainya di sana, perempuan tersebut menyerahkan stempel itu ke penjaga rumah Musa. Si penjaga rumah menemui Musa sambil berkata, “Seorang perempuan telah melaporkanmu kepada hakim Syarik.”
Musa geram membaca pesan Syarik. Ia memanggil kepala polisi dan berkata kepadanya, “Temui Syarik. Sampaikanlah kepadanya kata-kataku ini, ‘Subhanallâh! Aku tidak pernah melihat ada manusia yang lebih aneh dari dirimu! Bagaimana mungkin engkau mendakwaku berdasarkan pernyataan dusta seorang perempuan bodoh?’”
Kepala polisi tersebut merasa berat menerima perintah Musa dan berkata, “Silakan Anda memecat saya saja. Anda pasti mengetahui betapa kerasnya seorang Kadi Syarik.” Musa marah sambil berkata, “Celakalah engkau! Cepat pergi dan laksanakan saja perintahku!”
Kepala polisi itu pun keluar dari kediaman Musa. Ia tidak tahu akan berbuat apa. Kemudian ia berkata kepada pembantunya, “Pergi dan bawalah kasur, makanan, dan semua kebutuhan ke dalam penjara.”
Kepala polisi itu lalu berangkat menemui Syarik. Sesampai di sana, hakim Syarik berkata kepadanya, “Aku meminta gubernur sendiri yang datang ke sini, tetapi ternyata yang datang adalah engkau untuk menyerahkan suratnya yang tidak berarti apa-apa dalam persidangan.” Kemudian Syarik memanggil para pengawalnya dan berkata kepada mereka, “Masukkan ia ke penjara!” Kepala polisi itu berkata, “Demi Allah, aku tahu bahwa engkau akan memenjarakanku. Oleh karena itu, aku membawa apa yang aku butuhkan ke dalam penjara.”
Berita penangkapan kepala polisi tersebut pun sampai ke telinga sang gubernur. Ia lalu mengutus beberapa temannya untuk bernegosiasi dengan sang hakim. Namun, Syarik pun memerintahkan pengawalnya agar memenjarakan mereka. Musa mengetahui apa yang dilakukan oleh Syarik itu. Ia pun membuka pintu penjara dan mengeluarkan orang-orangnya yang ditahan di sana.
Keesokan harinya, hakim Syarik mengetahui perbuatan sang gubernur tersebut. Ia berkata kepada para pembantunya, “Ambilkan barang-barangku dan antar aku ke Baghdad. Demi Allah, aku tidak pernah meminta (jabatan hakim) ini kepada anak-anak Abbas (Bani Abbasiyah). Akan tetapi, merekalah yang memaksaku untuk menerimanya. Mereka pun telah menjamin kehormatan dan kemerdekaan kami di dalamnya.”
Ketika mengetahui hal itu, Musa berusaha mencegat sang hakim dan berkata kepadanya,”Wahai Abu Abdillah, apakah engkau memenjarakan teman-temanku setelah engkau memenjarakan utusanku?” Syarik berkata, “Iya. Sebabnya, mereka telah mengikutimu dalam perkara yang tidak semestinya mereka ikuti. Penerimaan mereka untuk menjadi utusan adalah sebuah tindakan yang menghambat proses hukum, menantang keadilan, serta membantu terjadinya penindasan terhadap hak orang-orang lemah. Aku tidak akan menarik keputusanku, kecuali jika semua orang yang engkau keluarkan dari penjara itu dimasukkan kembali ke sana. Jika tidak, aku akan menghadap Amirulmukminin dan memintanya melepaskanku dari jabatanku ini.” Musa pun merasa gentar dan segera memasukkan teman-temannya itu kembali ke dalam penjara.
Setelah Musa bersedia datang, hakim Syarik pun duduk di ruang persidangan. Wanita yang terzalimi itu dipanggil. Syarik berkata kepadanya, “Ini orang yang engkau adukan telah datang.” Musa berkata, “Sekarang aku telah datang. Tolong bebaskan orang-orang yang telah engkau penjarakan.” Syarik berkata, “Baiklah, sekarang permintaanmu akan aku penuhi.”
Musa bin ‘Isa menanyakan tuduhan yang diajukan oleh wanita itu. Setelah mendengar pengaduannya, ia berkata, “Engkau benar.” Hakim Syarik kemudian menegaskan, “Kalau begitu, engkau wajib mengembalikan hak yang telah diambil, serta memperbaiki pagar sebagaimana semula.” Musa menjawab, “Aku akan melaksanakannya.”
Syarik lalu bertanya kepada wanita tersebut, “Apakah masih ada keluhan lain darinya?” Wanita itu menjawab, “Tidak ada. Semoga Allah memberkahi dan membalas kebaikanmu.” Setelah itu, Musa bangkit sambil berkata, “Siapa saja yang menjunjung tinggi perintah Allah, maka Allah akan merendahkan kedudukan para penguasa di hadapannya.” (Ensiklopedia Keluarga Muslim)
Hikmah
Keadilan memang hanya bisa ditegakkan tatkala hukum Islam menjadi panduan dalam memutuskan perkara yang terjadi di tengah umat manusia. Para hakim pada masa peradaban Islam telah membuktikan bahwa Islam itu adil karena yang membuat hukum adalah Zat Yang Maha Adil, yakni Allah Taala.
Hakim Syarik telah memberi teladan bagi siapa saja yang mau mengambil pelajaran. Ketika iman kepada Allah Swt. tertanam kuat dalam diri seseorang, ia tidak pernah ragu dalam memutuskan perkara yang dibenarkan atau dilarang syariat Islam. Inilah salah satu kehebatan hukum Islam. Tidak bisa dibeli dengan kepentingan atau kekuasaan. Sekalipun yang bersalah adalah kerabat khalifah atau gubernur yang sedang berkuasa, hukum Islam hanya mengenal benar dan salah menurut pandangan syariat.
Sikap adil adalah wujud ketakwaan kepada Allah Taala. Ini sebagaimana seruan-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika ia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS An Nisa: 135).
Dalam ayat lain, Allah Taala berfirman, “Berlaku adillah olehmu, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Hujurat: 9). Imam al-Mawardi dalam kitab Adabud Dunya wa ad-Din hlm. 135 mengatakan, “Ada enam unsur untuk menjadikan dunia menjadi aman dan tenteram, yaitu tuntunan agama, pemimpin yang kuat, keadilan tersebar, keamanan yang merata, kesuburan tanaman, dan semangat tinggi.” [MNews/CJ-YG]
source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.
