Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.
Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun Anda menggunakan promo SPayLater dengan bunga 0%, akan ada denda yang tetap dikenakan jika Anda terlambat membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Padahal denda pada akad pinjaman, termasuk riba yang hukumnya juga haram seperti bunga.

Denda pada akad pinjaman (al-qardh) oleh para ulama dihukumi sebagai riba yang hukumnya haram, karena merupakan ziyādah masyrūthah, yakni tambahan yang telah dipersyaratkan atau disepakati pada saat terjadinya akad pinjaman. Tambahan yang sudah dipersyaratkan di awal ini tanpa keraguan lagi adalah riba, tanpa khilafiyah di kalangan ulama.

Berikut ini sebagian kutipan pendapat ulama-ulama tersebut :

Pertama, kutipan dari Imam Ibnul Mundzir (w. 318 H/930 M).

أَجْمَعُوْا عَلىَ أّنَّ الْمُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَلىَ الْمُسْتَلِفِ زِياَدَةً أَوْ هَدِيَةً فَأَسْلَفَ عَلىَ ذَلِكَ، أَنَّ أَخْذَهُ الزِّياَدَةَ عَلىَ ذَلِكَ رِباً

”Mereka (para ulama) sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan kepada peminjam suatu tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman atas dasar syarat itu, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al-Ijmā’, hlm. 136).

Kedua, kutipan dari Imam Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M).

 وَقَدِ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلىَ أَنَّ الْمُقْتَرِضَ إِذَا اشْتَرَطَ زِياَدَةً عَلىَ قَرْضِهِ كَانَ ذَلِكَ حَرَاماً

”Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman (qardh) jika mensyaratkan tambahan atas pinjamannya (qardh), maka tambahan itu hukumnya haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmū’ul Fatāwā, Juz XXIX, hlm. 334).

Ketiga, kutipan dari Imam Ibnu ‘Abdil Barr (w. 463 H/1071 M) juga berkata :

وَكُلُّ زِياَدَةٍ فِيْ سَلَفٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ يَنْتَفِعُ بِهاَ الْمُسْلِفُ فَهِيَ رِباً وَلَوْ كاَنَتْ قَبْضَةً مِنْ عَلَفٍ، وَذَلِكَ حَرَامٌ إِنْ كاَنَ بِشَرْطٍ

”Setiap tambahan dalam akad pinjaman (salaf/qardh) atau setiap manfaat yang dinikmati oleh pemberi pinjaman (qardh), maka ia adalah riba, meskipun itu hanya segenggam pakan ternak. Itu haram jika disyaratkan.” (Ibnu Abdil Barr, Al-Kāfī, Juz II, hlm. 359).

Keempat, kutipan dari Imam Ibnu Qudamah (w. 629 H/1223 M).

قَالَ اْلإِماَمُ ابْنُ قُدَامَةَ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيْهِ أَنْ يَزِيْدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلاَفٍ

”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan (ziyādah) padanya, maka tambahan itu haram tanpa perbedaan pendapat (di kalangan ‘ulama).” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz IV, hlm. 360).

Dari empat kutipan pendapat para ulama di atas, jelaslah bahwa tambahan yang disyaratkan (ziyādah masyrūthah) saat terjadinya akad qardh (pinjaman), adalah riba yang hukumnya haram dalam Islam.

Maka dari itu, walaupun cicilan SPaylater Shopee bunganya nol persen, namun denda yang dikenakan oleh SPaylater Shopee, dihukumi riba yang hukumnya haram, karena termasuk ke dalam apa yang dinamakan tambahan yang disyaratkan (ziyādah masyrūthah) di awal saat terjadinya akad qardh (pinjaman).

Jadi, jangan Anda terkecoh dengan promo “bunga nol persen”, karena bentuk riba itu pada akad pinjaman itu tidak hanya bunga, melainkan termasuk juga denda jika Anda terlambat membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Denda dalam akad pinjaman ini termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 9 Mei 2026
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Referensi :
https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/607

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   Tanya : Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun...

Ummu ad-Dahdah, Muslimah Pendukung Suaminya untuk Berinfak di Jalan Allah

Penulis: Rif’ah Kholidah Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Di antara para wanita yang kisah cemerlangnya diabadikan oleh sejarah sehingga menjadi saksi atas kemulian dan kedudukan mereka adalah Sayidah Ummu ad-Dahdah. Beliau adalah istri dari Abu ad-Dahdah dan termasuk golongan sahabat Rasullulah saw.. Adapun kisah tentang dirinya tercantum dalam hadis Abu ad-Dahdah ketika beliau menyerahkan kebunnya...

Pembagian Peran dalam Rumah Tangga, Pilihan atau Ketetapan Syariat?

Penulis: Ummu Nashir N.S. Muslimah News, KOLOM KELUARGA — Tidak dimungkiri bahwa pada hari ini, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme, tidak sedikit keluarga muslim yang mengalami kesulitan hidup. Sistem ini memang menjadikan kehidupan serba sempit dan harga-harga makin merangkak naik. Harta berputar pada orang-orang yang kaya, jurang...

Ummu Salamah, Perempuan Mulia Pendamping Rasulullah ﷺ

Penulis: Ummu Nashir N.S. Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Salah satu peristiwa penting yang senantiasa diingat oleh kaum muslim adalah Perjanjian Hudaibiyah, yaitu perjanjian antara Rasulullah ﷺ dengan kaum kafir Quraisy. Ketika membahas Perjanjian Hudaibiyah, perhatian kita pun akan tertuju kepada Ummu Salamah ra., salah satu istri Rasulullah ﷺ. Dengan ketajaman logika, kematangan berpikir, dan...

Saudah binti Zam’ah ra., Salah Satu Wanita as-Sabiqun al-Awwalun yang Dikagumi Aisyah ra.

Penulis: Nabila Ummu Anas Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Saudah binti Zam’ah adalah istri kedua Rasulullah ﷺ. Ia adalah putri dari Zam’ah bin Qais dari suku Quraisy. Ibunya bernama As-Syamus binti Qais bin ‘Amr yang berasal dari Yatsrib (Madinah). Sebelum menikah dengan Rasulullah ﷺ, suaminya adalah sepupunya sendiri yang bernama As-Sakran bin Amr. Keduanya termasuk...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.