Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

BOLEHKAH QURBAN HEWAN BETINA?  

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamu’alaikum. Tadz ada yang bertanya, bolehkah qurban hewan betina? (Hanafy, Sleman)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Boleh hukumnya dalam Islam qurban hewan betina. Para ulama telah menegaskan kebolehannya dalam berbagai kitab mereka, tanpa ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di antara mereka.

Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa:

الشَّرْطُ الأَوَّلُ وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ المَذَاهِبِ: أَنْ تَكُونَ مِنَ الأَنْعَامِ، وَهِيَ الإِبِلُ عِرَاباً كَانَتْ أَوْ بَخَاتِيَّ ـ يعني إبلاً عربية وغير عربية ـ، وَالبَقَرَةُ الأَهْلِيَّةُ، وَمِنْهَا الجَوَامِيسُ، وَالْغَنَمُ ضَأْنًا كَانَتْ أَوْ مَعْزاً، وَيُجْزِئُ مِنْ كُلِّ ذَلِكَ الذُّكُورُ وَالإِنَاثُ.

“Syarat pertama (hewan kurban), yang disepakati oleh berbagai mazhab fiqih, adalah bahwa hewan tersebut berasal dari hewan ternak (al-an’ām), yaitu unta, baik unta Arab maupun unta Bakhāti –artinya baik unta Arab maupun unta non-Arab– dan sapi jinak (bukan sapi liar atau banteng) termasuk kerbau (al-jāmūs), dan domba (al-ghanam), baik kambing (al-dha`nu) maupun biri-biri (al-ma’zu); baik jantan maupun betina, semua itu mencukupi (sah).” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 81-82).

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab berkata :

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُوْنَ مِنَ الْأَنْعَامِ، وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ، سَوَاءً فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ من البخاتي والعراب، وَجَمِيعُ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ من الجواميس والعراب والدربانية، وَجَمِيعُ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنَ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا، وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيْرِهِ وَ الظِّبَاءِ وغَيْرِهَا بِلَا خِلَافٍ، وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ، وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِندَنَا.

“Jadi syarat mencukupi (sah) untuk hewan sembelihan adalah dia termasuk hewan ternak (al-an’ām), yaitu unta, sapi, dan domba. Sama saja dalam hal itu segala macam unta, baik unta Bakhāti maupun unta Arab, dan segala macam sapi (al-baqar), seperti kerbau (al-jāmūs), sapi Arab, dan sapi Durbaniyah, dan semua domba (al-ghanam), baik kambing (al-dha`nu) maupun biri-biri (al-ma’zu) dengan segala jenisnya. Dan tidak mencukupi (sah) sembelihan dengan selain hewan ternak, seperti kerbau liar (banteng) (baqar al-wahsy), keledai (al-hamīr), rusa (al-zhabī), dan lain-lain, tanpa ada khilāfiyah (perbedaan pendapat), baik itu jantan maupun betina dalam semua jenis tersebut, dan tidak ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) mengenai hal itu menurut pendapat kami (ulama mazhab Syafi’i).” (Imam Nawawi, Al-Majmū’Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IX, hlm. 302).

Dari kutipan-kutipan pendapat ulama di atas, jelaslah bahwa boleh hukumnya menyembelih hewan qurban yang berjenis kelamin betina. Demikianlah penjelasan ringkas kami. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 22 Mei 2026

 Muhammad Shiddiq Al-Jawi

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

BOLEHKAN BERQURBAN DENGAN SAPI SANGLIR?

 Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi   Tanya : Assalamu ‘alaikum wr. wb. Mau tanya Ustadz, apakah sapi sanglir boleh untuk berqurban? (Hamba Allah)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.   Sapi sanglir adalah sebutan dalam Bahasa Jawa untuk hewan ternak (seperti sapi atau kambing) jantan yang hanya memiliki satu buah testis (buah...

BOLEHKAH QURBAN HEWAN BETINA?  

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi   Tanya : Assalamu’alaikum. Tadz ada yang bertanya, bolehkah qurban hewan betina? (Hanafy, Sleman)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb. Boleh hukumnya dalam Islam qurban hewan betina. Para ulama telah menegaskan kebolehannya dalam berbagai kitab mereka, tanpa ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di antara mereka. Dalam kitab Al-Mausū’ah...

Sumayyah binti Khabath, Perempuan Mulia Syahidah Pertama

Penulis: Ummu Nashir N.S. Muslimah News, KISAH INSPIRATIF –– Tentu kita selalu mengingat sosok shahabiyah yang satu ini. Kekuatan iman yang dimilikinya mengantarkannya kepada surga yang dijanjikan. Beliau adalah syahidah pertama, Sumayyah binti Khabath atau lebih dikenal sebagai Ummu Ammar. Beliau adalah Bunda dari Ammar bin Yassir, salah seorang sahabat Rasulullah saw.. Sebelum mengenal Islam,...

LGBT DI RUANG POLITIK

Oleh : KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi   Tanya : Bagaimana pandangan Ustadz Shiddiq terhadap kasus yang lagi viral saat ini, ketika Pak Amien Rais mengkritisi Seskab Teddi Indra Wijaya yang dinilai mempunyai kecenderungan seksual yang menyimpang?   Jawab : Menurut kami ada 2 (dua) aspek yang perlu ditinjau secara fiqih Islam, yaitu; Aspek Pertama, bagaimana...

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   TanyaUstadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)   Jawab : Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)....

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.