Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

[Nafsiyah] Hancurnya Sebuah Bangsa

Table of Content

Penulis: M. Taufik N.T.

Muslimah News, NAFSIYAH — Di antara penyebab kehancuran suatu bangsa adalah ketika mereka enggan menjalankan syariat Allah, atau mereka menjalankan syariat Allah, tetapi mereka memilih hanya yang sesuai keinginannya saja yang diterapkan. Syariat yang menurut pandangan mereka tidak relevan, maka akan dicampakkan. Bisa juga disebabkan mereka menerapkan hukum Allah Swt., tetapi hukum Allah hanya diberlakukan kepada sebagian kalangan, sementara kepada kalangan yang lain tidak.

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw. bersabda, “… Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka.” (HR Ibnu Majah no. 4009 dengan sanad Hasan).

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa seorang perempuan telah mencuri pada masa Rasulullah saw. setelah Futuh Makkah. Kemudian, kaumnya minta tolong kepada Usamah ibn Zaid. Urwah (periwayat hadis ini) berkata, “Ketika Usamah mengatakan hal ini, berubahlah wajah Rasulullah saw. (pertanda bangkit emosinya). Beliau pun bersabda, “Apakah kamu akan mengatakan (mengajakku kompromi) dalam satu hukum di antara hukum-hukum Allah?” Usamah berkata, ‘Mohonkan ampun untukku, wahai Rasulullah.’ Rasulullah saw. berpaling, lalu berdiri dan berkhotbah dengan memuji Allah. Kemudian, Rasulullah saw. bersabda, “Amma Ba’du. Sesungguhnya hancurnya manusia (umat) sebelum kalian karena apabila ada yang mencuri dari kalangan bangsawan mereka, mereka membiarkannya, dan apabila yang mencuri dari kalangan lemah, mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Zat yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, seandainya Fathimah anaknya Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.”

Kemudian, Rasulullah saw. menyuruh memotong tangan perempuan tersebut. Perempuan tersebut lalu bertobat dengan tobat yang bagus. Setelah kejadian tersebut, wanita itu menikah. Aisyah ra. berkata, “Wanita itu datang setelah kejadian itu dan dipenuhi kebutuhannya oleh Rasulullah ﷺ.

Jika hukum syariat yang dipakai, tetapi pelaksanaannya membedakan yang mulia dengan yang lemah saja, dikatakan Rasulullah saw. sebagai penyebab hancurnya umat terdahulu. Bagaimana jika hukum syariat dicampakkan, lalu memakai aturan penjajah? Itu pun yang kuat dibedakan dengan yang lemah. Konglomerat dibedakan dengan rakyat yang melarat.

Dalam sistem kapitalisme sekuler seperti saat ini, persamaan perlakuan terhadap yang kuat dengan yang lemah adalah sebuah mimpi. Hal ini terjadi karena setiap orang yang ingin menduduki jabatan kekuasaan harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Dengan demikian, ia harus mencari dukungan sponsor dari para pemilik modal dalam pencalonannya. Di sisi lain, pemilik modal juga tidak mau membantu, kecuali ada ”balas jasa” dari orang yang didukungnya. Alhasil, akan sulit mendudukkan pemodal tersebut secara adil di depan hukum penjajah sekalipun. Bahkan, hukum pun bisa dipesan sesuai kepentingan pemilik modal.

Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan bangsa ini, kecuali dengan menerapkan seluruh hukum Allah Swt. tanpa pilih-pilih. Kemudian, menerapkannya ke seluruh individu tanpa membedakan yang kaya dengan yang miskin.

Sungguh telah terlihat jelas tanda-tanda kehancuran mengintai bangsa ini. Tingkat kemiskinan makin tinggi. Kemusyrikan kian menyebar. Angka bunuh diri senantiasa bertambah. Generasi makin rusak. Akibat narkoba dan pergaulan bebas kian marak.

Semua itu seharusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita agar berupaya sekuat tenaga memperjuangkan tegaknya syariat Allah di muka bumi ini. Hanya Islamlah satu-satunya sistem yang akan menyelamatkan kita, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.

Allah Swt. berfirman, “Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al A’raf : 96). Wallahualam. [MNews/YG]

Sumber: mtaufiknt[dot]wordpress[dot]com

.


source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   TanyaUstadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)   Jawab : Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)....

Abu Bakar ash-Shiddiq ra., Pemimpin Teladan

Penulis: Nabila asy-Syafi’i Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Abu Bakar ash-Shiddiq ra. adalah seorang sahabat Rasulullah saw. sekaligus khalifah pertama yang terkenal sangat dermawan. Ia seorang miliarder dan konsultan bisnis yang ulung. Ia selalu beruntung dalam berbisnis. Hebatnya lagi, hartanya digunakan untuk berjuang di jalan Allah Taala. Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya untuk berjihad...

Derita Perempuan Gaza

Nasib perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza merepresentasikan salah satu wajah paling serius dari krisis kemanusiaan kontemporer. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini telah memaksa hampir seluruh penduduknya meninggalkan rumah mereka. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,9–2,0 juta orang di aJalur Gaza kini berstatus pengungsi internal. Hampir 90 persen dari total populasi. Mereka terpaksa...

Rekonstruksi Gaza: Demi Keuntungan Amerika dan Sekutunya

Penjajahan Israel yang didukung negara-negara Barat telah menghancurkan Gaza. Menurut laporan UNCTAD pada November 2025, GDP Gaza anjlok 83% pada 2024 menjadi hanya $362 juta. Padahal ekonomi sebelumnya juga sudah rapuh akibat 17 tahun blokade Israel dan Mesir sejak 2007. Ini terjadi setelah Hamas—yang menang Pemilu Palestina 2006—mengambil alih Gaza secara militer. GDP per kapita...

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   Tanya : Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.