Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer Tanya : Ustadz, beberapa waktu yang lalu ada fatwa seorang tokoh MUI Pusat bahwa nikah siri sah tapi haram. Beberapa hari kemudian fatwa itu berubah, bahwa nikah siri hukumnya haram, dengan alasan terlalu banyak mudharat untuk pihak perempuan. Bagaimana menurut Ustadz? (Mahmud, Wakatobi). ...
Read more