Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Assalamualaikum wrwb. Semoga Pak Kiyai senantiasa sehat selalu dalam keberkahan. Pak Yai, Mohon izin bertanya, meneruskan pertanyaan saudara. Saya kutipkan WA beliau : Assalamualaikum ustad. Mau tanya, saya pasien cuci darah dengan metode CAPD. Adapun CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) adalah suatu jenis perawatan dialisis yang digunakan untuk mengobati gagal ginjal. Pada metode ini, cairan dialisis dimasukkan ke dalam rongga peritoneum (selaput di dalam perut) melalui kateter. Cairan ini kemudian menyerap limbah dan cairan berlebih dari darah sebelum dikeluarkan dari tubuh. Proses ini dilakukan secara terus-menerus dan tidak memerlukan mesin khusus, sehingga pasien dapat menjalani perawatan ini di rumah. CAPD umumnya dilakukan beberapa kali dalam sehari sesuai dengan instruksi dokter. Yang mau saya tanyakan, apakah sah jika saya puasa? Saya cuci darah 4x dalam 24 jam, karena dalam obat atau cairan untuk cuci darah ada kandungan glukosa/gula. Terima kasih, Ustadz. (Roni Ruslan, Purwakarta).

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr.wb.

 Ada dua metode cuci darah (Arab : al-ghasīl al-kulāwī), yaitu :

Pertama, metode hemodialisa. Metode ini dilakukan menggunakan mesin khusus untuk menyaring darah dan untuk menggantikan ginjal yang rusak.

Kedua, metode CAPD (continuous ambulatory peritoneal dialysis), atau Dialisis Peritonial. Metode cuci darah ini dilakukan menggunakan peritoneum atau selaput dalam rongga perut sebagai penyaring darah.

Hukum Syara’ Untuk Cuci Darah

Ada rincian (tafshīl) hukum syara’ terkait batal tidaknya puasanya bagi orang yang menjalani prosedur cuci darah sebagai berikut :

Pertama, jika dalam proses cuci darah ini, baik dengan metode hemodialisa maupun CAPD, ada penambahan zat nutrisi (seperti glukosa), pada darah bersih yang dimasukkan kembali ke dalam tubuh, maka batal puasanya orang yang cuci darah. Penambahan zat nutrisi seperti glukosa pada darah bersih yang dimasukkan kembali ke dalam tubuh, disamakan hukumnya dengan makan dan minum. Padahal makan dan minum adalah salah satu pembatal dari pembatal-pembatal puasa.

Dalil bahwa makan dan minum merupakan pembatal puasa, karena Allah SWT pada malam hari di bulan Ramadhan, telah membolehkan makan dan minum, hingga tiba waktu fajar (waktu Shubub). Berarti setelah waktu fajar tiba, Allah SWT melarang kita makan dan minum. Firman Allah SWT :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu hingga terbit fajar.” (QS. Al-Baqarah : 187).

Dalil lainnya yang melarang makan dan minum saat puasa, sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits Qudsi :

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي. رواه البخاري (1894) ومسلم (1151)

“(Allah berfirman) hambaku telah meninggalkan makanannya , minumannya, dan syahwatnya karena Aku (Allah).” (HR. Al-Bukhari, no. 1894; Muslim, no. 1151).

Kedua, jika dalam proses cuci darah ini, baik dengan metode hemodialisa maupun CAPD, tidak ada penambahan zat nutrisi (seperti glukosa) pada darah bersih yang dimasukkan kembali ke dalam tubuh, maka tidak batal puasanya orang yang cuci darah. Hal ini karena tidak terdapat dalil syar’i yang secara khusus menjelaskan bahwa proses pembersihan darah (tanqiyyat al-dam) dari racun seperti proses cuci darah ini telah membatalkan puasa. (Al-Jam’iyyah Al-‘Ilmiyyah Al-Su’ūdiyyah li Al-Dirāsāt Al-Thibbiyyah Al-Fiqhiyyah, Al-Fiqh Al-Thibbi, hlm. 113).

Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat. Bagi yang ingin mendalami masalah cuci darah dalam fiqih Islam ini secara lebih lanjut, atau ingin mendalami Fiqih Kedokteran (Al-Fiqh Al-Thibbī) secara umum, silakan merujuk referensi-referensi Fiqih Kedokteran berbahasa Arab berikut ini :

Al-Jam’iyyah Al-‘Ilmiyyah Al-Su’ūdiyyah li Al-Dirāsāt Al-Thibbiyyah Al-Fiqhiyyah, Al-Fiqh Al-Thibbī, Riyādh : Wizārat Al-Ta’līm Al-‘Āli Jāmi’at Al-Imām Muhammad Ibnu Sa’ūd Al-Islāmiyyah, Cetakan I, 1431 H / 2010 M.

Majmū’at min Al-Mutakhashshishīna fī Al-‘Ulūm Al-Syar’iyyah, Al-Fiqh Al-Thibbī, t.tp : t.th.

Ahmad Muhammad Kan’ān, Al-Mausū’ah Al-Thibbiyyah Al-Fiqhiyyah, Beirut : Dār Al-Nafā`is, Cetakan I, 1420 H/2000 M.

Wallāhu a’lam.

Bandung, 6 Maret 2025

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   TanyaUstadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)   Jawab : Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)....

Abu Bakar ash-Shiddiq ra., Pemimpin Teladan

Penulis: Nabila asy-Syafi’i Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Abu Bakar ash-Shiddiq ra. adalah seorang sahabat Rasulullah saw. sekaligus khalifah pertama yang terkenal sangat dermawan. Ia seorang miliarder dan konsultan bisnis yang ulung. Ia selalu beruntung dalam berbisnis. Hebatnya lagi, hartanya digunakan untuk berjuang di jalan Allah Taala. Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya untuk berjihad...

Derita Perempuan Gaza

Nasib perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza merepresentasikan salah satu wajah paling serius dari krisis kemanusiaan kontemporer. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini telah memaksa hampir seluruh penduduknya meninggalkan rumah mereka. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,9–2,0 juta orang di aJalur Gaza kini berstatus pengungsi internal. Hampir 90 persen dari total populasi. Mereka terpaksa...

Rekonstruksi Gaza: Demi Keuntungan Amerika dan Sekutunya

Penjajahan Israel yang didukung negara-negara Barat telah menghancurkan Gaza. Menurut laporan UNCTAD pada November 2025, GDP Gaza anjlok 83% pada 2024 menjadi hanya $362 juta. Padahal ekonomi sebelumnya juga sudah rapuh akibat 17 tahun blokade Israel dan Mesir sejak 2007. Ini terjadi setelah Hamas—yang menang Pemilu Palestina 2006—mengambil alih Gaza secara militer. GDP per kapita...

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   Tanya : Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.