Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

Apakah Orang Pikun Wajib Membayar Fidyah?

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, apakah orang yang pikun wajib membayar fidyah? (Dhimas, Sleman)

Jawab :

Orang pikun dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah al-kharif atau al-mukharrif, yang berasal dari kata al-kharaf (kepikunan), yang definisinya adalah kerusakan akal yang terjadi karena faktor lanjut usia. (Syekh Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 172).

Dalam dunia medis, pikun seringkali menjadi gejala penyakit demensia dan Alzheimer, dengan gejala-gejala antara lain; sering menanyakan hal yang sama berulang kali (wudhu, sholat, dsb), sering tersesat di tempat yang sudah lama dikenalinya (di kampung sendiri, dsb), lupa tatacara makan, minum, mandi, pakai sepatu, dan berpakaian, dsb.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan hukum puasa Ramadhan untuk orang pikun dengan berkata :

فَالْمَهْذَرِيُّ أَيْ: الْمُخَرِّفُ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ صَوْمٌ، وَلَا إِطْعَامٌ بَدَلَهُ؛ لِفَقْدِ اَلْأَهْلِيَّةِ، وَهِيَ اَلْعَقْلُ

”Orang yang sudah pikun (al-mahdzarī), atau al-mukharrif, tidak diwajibkan berpuasa, dan tidak diwajibkan atasnya membayar penggantinya (fidyah), karena tiadanya ahliyyah (kemampuan/kapasitas) pada dirinya, yaitu akal.” (Ibnu ‘Utsaimin, Al-Syarah Al-Mumti’, 6/323).

Jadi, jelas bahwa orang yang pikun hukumnya tidak diwajibkan puasa Ramadhan dan dengan demikian tidak ada kewajiban membayar fidyah atasnya. Ini karena dia dianggap bukan mukallaf disebabkan orang pikun tersebut sudah kehilangan fungsi akalnya secara normal. Dalilnya sabda Rasulullah SAW :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

”Telah diangkat pena (taklif syariah) dari tiga golongan; (yaitu) dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia bermimpi basah, dan dari orang gila hingga dia berakal.” (HR. Abu Dawud, no. 4403; Al-Tirmidzi, no. 1423; Al-Nasa`i, no. 3432; Ibnu Majah; no. 2041).

Dalam kitab Sunan Abu Dawud, ada tambahan riwayat sebagaimana kata Imam Abu Dawud,”Hadits ini diriwayatkan oleh dari Ibnu Juraij dari Al-Qāsim bin Yazīd bin ‘Ali, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

وَالْخَرِفِ

(diangkat pena pula dari) orang pikun.” (Arab : wa al-kharif).  (Imam Syamsul Haq ‘Azhiem Abadi, ‘Aunul Ma’būd Syarah Sunan Abi Dawud, Juz XII, hlm. 78). Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh Nashiruddin Al-Albani, dalam Shahīh Abu Dawud, nomor 4403.

Imam Syamsul Haq ‘Azhiem Abadi selanjutnya menjelaskan definisi orang pikun (وَالْخَرِفِ) lebih jauh, dengan berkata :

الخَرَفُ: ‌ فَسَادُ الْعَقْلِ مِنْ الْكِبَرِ قَالَ السُّبْكِيُّ: يَقْتَضِي إِنَّهُ زَائِدٌ عَلَى الثَّلَاثَةِ ، وَهَذَا صَحِيحٌ وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ ، فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنْ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ وَلَا يُسَمَّى جُنُونًا

“Kepikunan (al-kharaf) adalah kerusakan akal karena tua. Imam As-Subki berkata,”Kondisi pikun ini, mestinya adalah tambahan (atau hal lain) di luar tiga golongan (yang diangkat pena dari mereka).” Ini adalah pendapat yang sahih, dan yang dimaksud dengan orang pikun (al-kharif) adalah orang yang sudah lanjut usia yang sudah hilang akalnya karena usia tua. Ini dikarenakan orang yang sudah lanjut usia itu seringkali mengalami kerancuan dalam akalnya yang menghalanginya untuk membedakan dan mengeluarkannya dari kapasitas menerima taklīf, namun dia tidak dinamakan orang gila (al-majnūn).” (Imam Syamsul Haq ‘Azhiem Abadi, ‘Aunul Ma’būd Syarah Sunan Abi Dawud, Juz XII, hlm. 78).

Namun hukum untuk orang pikun tersebut perlu dibedakan dengan orang yang sudah tua yang sudah tidak mampu berpuasa, tetapi masih berakal sehat. Orang tua yang masih berakal sehat ini, sesungguhnya masih mukallaf, tapi tidak kuat berpuasa. Untuk orang seperti ini dia mengganti puasanya dengan fidyah, sesuai firman Allah SWT :

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ

”Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184).

Ibnu Abbas menjelaskan maksud ayat tersebut dengan berkata :

ليسَتْ بمَنْسُوخَةٍ؛ هو الشَّيْخُ الكَبِيرُ والمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعانِ أنْ يَصُوما، فيُطْعِمانِ مَكانَ كُلِّ يَومٍ مِسْكِينًا

”Ayat ini tidaklah dinasakh (mansūkh). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah kakek yang sudah tua (al-syaikh al-kabīr), atau nenek yang sudah tua (al-mar`ah al-kabīrah), yang sudah tidak mampu berpuasa. Maka mereka berdua ini membayar fidyah untuk setiap harinya satu mud untuk satu orang miskin.” (HR. Al-Bukhari, no. 4505). (1 mud gandum = 544 gram gandum, lihat ‘Abdul Qadīm Zallūm, Al-Amwāl fī Dawlat Al-Khilāfah, hlm. 54).

Kesimpulannya, hukum berpuasa Ramadhan untuk orang yang sudah tua (lanjut usia) ada 3 (tiga);

Pertama, bagi orang lanjut usia yang masih kuat berpuasa, dengan akal yang berfungsi normal, mereka tetap diwajibkan berpuasa Ramadhan.

Kedua, bagi orang lanjut usia yang sudah tidak kuat berpuasa, dengan akal yang berfungsi normal, mereka tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, namun mereka wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah, yakni satu hari tidak berpuasa diganti sekitar 600 gram beras.

Ketiga, bagi orang lanjut usia yang sudah pikun (al-mukharrif), yakni yang akalnya tidak berfungsi normal, mereka tidak diwajibkan puasa Ramadhan, dan dengan demikian tidak wajib juga membayar fidyah. Wallāhu a’lam.

Yogyakarta, 3 Maret 2025

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

Fatimah binti as-Samarqandi, Muslimah Ahli Ilmu Bermahar Kitab Al-Badai

Penulis: Rif’ah Kholidah Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Di antara wanita yang namanya terukir dalam lembaran sejarah berkilau serta dipenuhi dengan cahaya dan ilmu adalah Sayidah Fatimah binti as-Samarqandi. Ayahnya bernama Alauddin as-Samarqandi, pengarang kitab Tuhfatul Fuqaha. Fatimah as-Samarqandi adalah seorang wanita ahli fikih terkemuka. Ia mampu menghafal kitab Tuhfatul Fuqaha karya ayahnya. Banyak kalangan...

HUKUM SHOLAT GHAIB

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi   Tanya :Assalamu’alaikum ustadz. Ibu istri meninggal dunia dan sudah dimakamkan hari Kamis pekan yang lalu di Bengkulu . Mau tanya Ustadz, ini teman-teman istri mau mengadakan sholat ghaib di Jogja apakah diperbolehkan? Atau kalau tidak boleh apakah ada syariat ibadah lainnya, atau cukup kita mendoakan saja ? Syukron...

Green Talk, Dirty Work (Wajah Ganda Politik Iklim Barat)

Negara-negara Barat, yang dimotori oleh AS dan Uni Eropa, menyumbang mayoritas emisi gas rumah kaca historis. Amerika Serikat adalah kontributor emisi kumulatif terbesar sepanjang sejarah (sekitar 400 miliar ton sejak 1751; menyumbang 25% dari emisi historis). Jumlah ini sekitar dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan Tiongkok yang mencapai 12,7%. Uni Eropa (EU-28) berada di...

Wanita dan Bencana

Monalisa (26) tak patah arang saat banjir mengepung rumahnya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (25/11/2025). Meski seorang diri dan dalam kondisi sedang mengandung, ia menghadapi derasnya air. Saat tiba di lokasi pengungsian, perjuangan Monalisa tidaklah berakhir. Dia harus segera beradaptasi dengan hiruk-pikuk pengungsian yang ramai, berbaur dan acapkali...

Kemarahan Ishmatuddin Khatun karena Kehilangan Wirid

Penulis: Rif’ah Kholidah Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Di antara wanita yang dikenal dalam sejarah adalah Sayidah Ishmatuddin Khatun, istri Al-Malik ash-Shalih Nuruddin Mahmud Zanki. Ia dan ayahnya merupakan raja termasyhur yang memikul beban berat di pundaknya dalam melawan serangan Pasukan Salib yang tersebar di wilayah kaum muslim. Wanita salihah tersebut berdiri di samping suaminya...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.