Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

Fatimah binti as-Samarqandi, Muslimah Ahli Ilmu Bermahar Kitab Al-Badai

Table of Content

Penulis: Rif’ah Kholidah

Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Di antara wanita yang namanya terukir dalam lembaran sejarah berkilau serta dipenuhi dengan cahaya dan ilmu adalah Sayidah Fatimah binti as-Samarqandi. Ayahnya bernama Alauddin as-Samarqandi, pengarang kitab Tuhfatul Fuqaha. Fatimah as-Samarqandi adalah seorang wanita ahli fikih terkemuka. Ia mampu menghafal kitab Tuhfatul Fuqaha karya ayahnya. Banyak kalangan raja dari dinasti Romawi yang ingin meminangnya.

Alaudin Abu Bakar al-Kasani adalah seorang lelaki bergelar Malikul Ulama (Rajanya para ulama). Ia menyusun kitab Al-Badai yang merupakan syarah kitab Tuhfatul Fuqaha. Kemudian ia memperlihatkan kitab Al-Badai kepada gurunya yang tiada lain adalah ayah Fatimah, sehingga gurunya makin senang kepadanya. Sang guru lalu menikahkan Alaudin Abu Bakar al-Kasani dengan putrinya. Alaudin Abu Bakar al-Kasani menjadikan kitab syarahnya sebagai maharnya. Orang-orang pada zamannya mengatakan, “Ia mensyarah kitab Tuhfah dan menikahi putrinya.”

Fatimah as-Samarqandi merupakan seorang ahli fikih dan hadis. Pada suatu hari, suaminya salah memberikan fatwa, maka ia pun mengoreksi dan mengembalikannya kepada pendapat yang benar. Konon, sejumlah fatwa diputuskan dan dikeluarkan dari rumahnya dengan tanda tangannya dan ayahnya. Ketika ia menikah dengan penulis kitab Al-Badai, setiap fatwa yang keluar dari rumahnya harus dibubuhi tanda tangannya, ayahnya, dan juga suaminya.

Demikianlah Fatimah binti as-Samarqandi, seorang ahli fikih dan ilmu hadis yang telah mempelajari ilmu dari sejumlah fukaha, lalu banyak orang mempelajari ilmu darinya. Ia memiliki sebuah halaqah ilmu yang diikuti oleh sejumlah ulama besar. Ia bersifat zuhud dan warak. Ia menulis sejumlah karya dalam bidang fikih dan hadis yang tersebar di kalangan para ulama yang mulia.

Fatimah as-Samarqandi hidup sezaman dengan Khalifah Nuruddin Mahmud Zanki. Nuruddin seringkali meminta nasihatnya dalam beberapa urusan dalam negeri dan mengambil beberapa pandangannya dalam masalah fikih. Nuruddin pun selalu memperhatikan kesejahteraannya.

Demikianlah, muslimah pada zaman dahulu menjadi saksi atas kebangkitan ilmu yang mengagumkan, sehingga mampu memimpin umat dengan ilmu dan kebijaksanaan. Dari sepenggal kisah Fatimah binti as-Samarqandi, kita dapat mengambil beberapa hikmah.

Pertama, Fatimah binti as-Samarqandi mengajarkan kepada kita bahwa nilai suatu ilmu dalam kehidupan tidak bisa dihargai dengan materi. Dengan demikian, Fatimah ikhlas menjadikan kitab Al-Badai sebagai mahar pernikahannya.

Kondisi ini tentu berbeda dengan kondisi dalam sistem sekuler hari ini. Para wanita masih memilih mahar pernikahan berupa barang-barang mewah dan branded. Walaupun menentukan pilihan mahar merupakan hak wanita, tetapi Fatimah as-Samarqandi mampu menempatkan ilmu sebagai sesuatu yang lebih berharga. Ini karena ilmu akan memberikan petunjuk dan cahaya dalam kehidupan.

Kedua, Alauddin as-Samarqandi, ayah Fatimah as-Samarqandi memberikan teladan bagi kita sebagai sosok ayah sekaligus pendidik yang baik. Ia mampu mengajarkan putrinya sehingga hafal kitab Tuhfatul Fuqaha yang beliau tulis.

Ketiga, Fatimah as-Samarqandi mengajarkan kepada kita bahwa seorang muslimah dengan kapasitas keilmuannya mampu berkiprah di tengah umat untuk memberikan pengajaran berupa halaqah ilmu kepada para ulama besar dengan tetap menjaga sifat warak dan zuhud.

Keempat, Fatimah as-Samarqandi mengajarkan kepada kita untuk tidak segan memberi nasihat kepada penguasa dalam urusan kenegaraan maupun masalah fikih. Ini menunjukkan kedudukan penting muslimah berilmu di hadapan penguasa, sehingga penguasa pun meminta nasihat kepadanya.

Kisah Fatimah as-Samarqandi menegaskan kepada kita tentang pentingnya ilmu sebagai bekal dalam kehidupan. Dengan demikian, ilmu mampu memberikan warna untuk dirinya, masyarakat, maupun negara. Bahkan, kedudukan orang berilmu lebih tinggi dari ahli ibadah. Ini karena ahli ibadah hanya memberikan manfaat bagi dirinya sendiri dengan ibadah yang ia kerjakan. Sementara itu, ahli ilmu akan memberikan kemanfaatan untuk dirinya dan orang lain ketika ia mengajarkan ilmunya kepada umat. [MNews/YG]


source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN AKAD PESAN (BAI’ AS-SALAM)

Oleh: KH. M/ Shiddis Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   TanyaUstadz, bolehkah membeli hewan kurban dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)? (Hamba Allah)   Jawab : Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mujtahidin mengenai boleh tidaknya membeli hewan secara umum, baik untuk dijadikan hewan kurban maupun untuk dikonsumsi biasa, dengan akad jual-beli pesan (bai’ as-salam)....

Abu Bakar ash-Shiddiq ra., Pemimpin Teladan

Penulis: Nabila asy-Syafi’i Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Abu Bakar ash-Shiddiq ra. adalah seorang sahabat Rasulullah saw. sekaligus khalifah pertama yang terkenal sangat dermawan. Ia seorang miliarder dan konsultan bisnis yang ulung. Ia selalu beruntung dalam berbisnis. Hebatnya lagi, hartanya digunakan untuk berjuang di jalan Allah Taala. Abu Bakar pernah menginfakkan seluruh hartanya untuk berjihad...

Derita Perempuan Gaza

Nasib perempuan dan anak-anak di pengungsian Gaza merepresentasikan salah satu wajah paling serius dari krisis kemanusiaan kontemporer. Konflik berkepanjangan yang melanda wilayah ini telah memaksa hampir seluruh penduduknya meninggalkan rumah mereka. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa sekitar 1,9–2,0 juta orang di aJalur Gaza kini berstatus pengungsi internal. Hampir 90 persen dari total populasi. Mereka terpaksa...

Rekonstruksi Gaza: Demi Keuntungan Amerika dan Sekutunya

Penjajahan Israel yang didukung negara-negara Barat telah menghancurkan Gaza. Menurut laporan UNCTAD pada November 2025, GDP Gaza anjlok 83% pada 2024 menjadi hanya $362 juta. Padahal ekonomi sebelumnya juga sudah rapuh akibat 17 tahun blokade Israel dan Mesir sejak 2007. Ini terjadi setelah Hamas—yang menang Pemilu Palestina 2006—mengambil alih Gaza secara militer. GDP per kapita...

SPAYLATER SHOPEE DENGAN BUNGA NOL PERSEN, HUKUMNYA HALAL?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer   Tanya : Assalaamu’alaikum mohon pencerahannya kiyai. Apa hukumnya melakukan transaksi dengan Paylater Shopee dengan bunga 0% (nol persen)? (Abi Faisal, Garut)   Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr. wb.Hukumnya tetap haram menggunakan SPaylater Shopee walaupun bunganya nol persen. Mengapa tetap haram? Jawabannya, karena meskipun...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.