Wujudkan Cita Umat

NE

News Elementor

What's Hot

HUKUM SHOLAT GHAIB

Table of Content

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :
Assalamu’alaikum ustadz. Ibu istri meninggal dunia dan sudah dimakamkan hari Kamis pekan yang lalu di Bengkulu . Mau tanya Ustadz, ini teman-teman istri mau mengadakan sholat ghaib di Jogja apakah diperbolehkan? Atau kalau tidak boleh apakah ada syariat ibadah lainnya, atau cukup kita mendoakan saja ? Syukron jazakallah khoiron. (Hamba Allah).

 

Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wr wb.

Boleh hukumnya istri Anda dan teman-temannya mengadakan sholat gaib di Jogja untuk ibu dari istri Anda yang telah meninggal dunia di Bengkulu. Inilah hukum syara’ yang paling kuat (rajih) dalam masalah ini, yaitu pendapat ulama Hanabilah dan ulama Syafi’iyyah.

Dalilnya adalah hadits shahih sebagai berikut :

عن أبي هريرة رضي الله عنه: “أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ نعَى للنَّاسِ النَّجاشيَّ في اليومِ الَّذي ماتَ فيهِ وخرجَ بِهِم إلى المصلَّى فَصفَّ بِهِم وَكَبَّرَ أربعَ تَكْبيراتٍ” متفقٌ عليه

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata,”Bahwa Rasulullah SAW telah menyampaikan berita duka meninggalnya Najasyi kepada orang-orang pada hari kematiannya. Lalu Rasulullah SAW bersama orang-orang keluar ke musholla (tempat lapang untuk sholat), lalu Rasulullah SAW mengatur shaf mereka, dan melaksanakan sholat gaib dengan empat kali takbir.” (HR Al-Bukhari 1333; Muslim 951; Abu Dawud 3204).

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits di atas dengan berkata :

فيه -أي حديث النجاشي السابق- دليلٌ للشافعي ومُوَافِقِيهِ في الصلاة على الميت الغائب] اهـ.

“Dalam hadits ini –yaitu hadits Najasyi sebelumnya– terdapat dalil bagi Imam Al-Syafi’i dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau, mengenai bolehnya melakukan sholat gaib.” (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 7/21).

Dalam kitabnya Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi (ulama mazhab Syafi’i) menegaskan :

مذهبنا جواز الصلاة على الغائب عن البلد ، ومنعها أبو حنيفة . دليلنا حديث النجاشي وهو صحيح لا مطعن فيه وليس لهم عنه جواب
صحيح

“Mazhab kami (mazhab Syafi’i) membolehkan sholat untuk orang yang gaib (tidak di tempat) yang tidak berada di negeri (kita), sementara Imam Abu Hanifah melarangnya. Dalil kami (ulama mazhab Syafi’i) adalah hadits tentang Najasyi, haditsnya shahih tidak ada cacatnya, sedang mereka (yang melarangnya) tidak mempunyai jawaban yang sahih.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 5/211).

Imam Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hambali) mengatakan :

وتجوز الصلاة على الغائب في بلدٍ آخر بالنية؛ فيستقبل القبلة، ويُصَلِّي عليه كصلاته على حاضر، وسواء كان الميت في جهة القبلة أو لم يكن، وسواء كان بين البلدين مسافة القصر أو لم يكن، وبهذا قال الشافعي

“Boleh melakukan sholat gaib untuk mayit yang ada di negeri lain disertai dengan niat. Maka orang yang melakukannya (harus) menghadap kiblat, dan menyolatkan mayit gaib itu caranya sama sebagaimana sholat untuk mayit yang hadir (ada di tempat), baik mayit itu berada di arah kiblat maupun tidak, dan baik jarak di antara dua negeri itu sudah memenuhi jarak qashar maupun tidak. Ini pula pendapat dari Imam Al-Syafi’i.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/382).

Memang ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkan sholat gaib, yaitu ulama Malikiyah dan Hanafiyah, dengan alasan bahwa sholat gaib itu adalah khususiyat (hukum khusus) untuk Nabi SAW saja, bukan yang lain. Jadi bagi umat Islam tidak boleh melaksanakan sholat gaib. Imam Al-Khurosyi (ulama mazhab Maliki), misalnya, berkata :

وصلاته عليه الصلاة والسلام على النجاشي من خصوصياته

“Sholat yang dilakukan Nabi SAW untuk Najasyi adalah termasuk khususiyat Nabi SAW.” (Imam Al-Khurosyi, Hasyiyah Al-Khurosyi, 2/384).

Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat ulama yang mengatakan sholat gaib bukanlah khususiyat Nabi SAW. Karena itu siapapun muslim diperbolehkan secara syariah untuk melakukan sholat gaib, bukan hanya diperbolehkan bagi Nabi Muhammad SAW semata.

Imam Al-Lakhmi, walaupun bermazhab Maliki, justru menguatkan pendapat bolehnya sholat gaib. Beliau menyatakan :

القول بجواز الصلاة على الغائب أحسن؛ للحديث في النجاشي، ولو كان ممنوعًا لم يفعله النبي صلى الله عليه وآله وسلم، ولو كان جائزًا له خاصةً لأبانه لأمته

“Pendapat yang membolehkan sholat gaib merupakan pendapat yang lebih baik (rajih), berdasarkan hadits Najasyi. Kalau sholat gaib itu dilarang, pasti Nabi SAW tidak akan melakukannya. Dan kalau sholat gaib itu hanya khusus dibolehkan bagi Nabi SAW saja, pasti beliau akan menjelaskannya kepada umatnya.” (Imam Al-Lakhmi, At-Tabshirah, 2/674).

Kesimpulannya, boleh hukumnya istri Anda dan teman-temannya mengadakan sholat gaib di Jogja untuk ibu dari istri Anda yang telah meninggal dunia di Bengkulu. Inilah hukum syara’ yang kami rajihkan. Wallahu a’lam.

 

 

Yogyakarta, 30 Maret 2026

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Referensi :

https://islamqa.info/ar/answers/35853

https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/16704

https://dorar.net/hadith/sharh/118529

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30687

source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.

amaniyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tulisan terkait

Trending News

Editor's Picks

Fatimah binti as-Samarqandi, Muslimah Ahli Ilmu Bermahar Kitab Al-Badai

Penulis: Rif’ah Kholidah Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Di antara wanita yang namanya terukir dalam lembaran sejarah berkilau serta dipenuhi dengan cahaya dan ilmu adalah Sayidah Fatimah binti as-Samarqandi. Ayahnya bernama Alauddin as-Samarqandi, pengarang kitab Tuhfatul Fuqaha. Fatimah as-Samarqandi adalah seorang wanita ahli fikih terkemuka. Ia mampu menghafal kitab Tuhfatul Fuqaha karya ayahnya. Banyak kalangan...

HUKUM SHOLAT GHAIB

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi   Tanya :Assalamu’alaikum ustadz. Ibu istri meninggal dunia dan sudah dimakamkan hari Kamis pekan yang lalu di Bengkulu . Mau tanya Ustadz, ini teman-teman istri mau mengadakan sholat ghaib di Jogja apakah diperbolehkan? Atau kalau tidak boleh apakah ada syariat ibadah lainnya, atau cukup kita mendoakan saja ? Syukron...

Green Talk, Dirty Work (Wajah Ganda Politik Iklim Barat)

Negara-negara Barat, yang dimotori oleh AS dan Uni Eropa, menyumbang mayoritas emisi gas rumah kaca historis. Amerika Serikat adalah kontributor emisi kumulatif terbesar sepanjang sejarah (sekitar 400 miliar ton sejak 1751; menyumbang 25% dari emisi historis). Jumlah ini sekitar dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan Tiongkok yang mencapai 12,7%. Uni Eropa (EU-28) berada di...

Wanita dan Bencana

Monalisa (26) tak patah arang saat banjir mengepung rumahnya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (25/11/2025). Meski seorang diri dan dalam kondisi sedang mengandung, ia menghadapi derasnya air. Saat tiba di lokasi pengungsian, perjuangan Monalisa tidaklah berakhir. Dia harus segera beradaptasi dengan hiruk-pikuk pengungsian yang ramai, berbaur dan acapkali...

Kemarahan Ishmatuddin Khatun karena Kehilangan Wirid

Penulis: Rif’ah Kholidah Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Di antara wanita yang dikenal dalam sejarah adalah Sayidah Ishmatuddin Khatun, istri Al-Malik ash-Shalih Nuruddin Mahmud Zanki. Ia dan ayahnya merupakan raja termasyhur yang memikul beban berat di pundaknya dalam melawan serangan Pasukan Salib yang tersebar di wilayah kaum muslim. Wanita salihah tersebut berdiri di samping suaminya...

Wujudkkan Cita Umat

Artikel Pilihan

©2025- All Right Reserved.