Penulis: Ustazah Dr. Rahmah
Muslimah News, KISAH RAMADAN — Masalah Palestina telah dirancang oleh musuh-musuh Islam sejak lama dengan mendirikan negara bagi entitas Yahudi di jantung wilayah Turki Utsmani/Khilafah Ustmaniyah. Tujuannya adalah menghancurkan negara raksasa tersebut dan memecah belahnya menjadi negeri-negeri kecil yang tidak berdaya dan senantiasa menghalangi kebangkitan kaum muslim untuk meraih kejayaannya kembali. (Iyad Hilal, Palestina, Akar Masalah dan Solusinya, hlm. 13). Hal ini sebagaimana dikatakan tokoh Inggris saat menyambut pendirian negara Yahudi yang diupayakan gerakan Zion*s yang didirikan oleh Theodore Hertzl pada1896 M. (Dr. Ali M. ash-Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2004).
Selanjutnya masalah Palestina muncul sebagai masalah politik sejak 1916 M, ketika wilayah Turki Utsmani dibagi-bagi di antara negara-negara Eropa (khususnya antara Prancis dan Inggris sebagai negara adidaya waktu itu) dengan perjanjian Sykes-Picot, dilanjutkan perjanjian Balfour. (Fathi Yakan, Islam di Tengah Persekongkolan Musuh Abad-20, Jakarta, Gema Insani Press, 1992, hlm. 53—54).
Sejak pendudukan entitas Yahudi atas Palestina, mereka telah merampas tanah Palestina sehingga makin lama wilayah Palestina makin sempit. Disamping itu, serangan entitas Yahudi telah menciptakan neraka bagi Palestina. Korban syahid di Gaza mencapai 2.450 jiwa, termasuk 724 di antaranya anak-anak. Korban luka-luka 9.200 orang dan satu anak syahid per 10 menit ( November 2023). Sejak 1948 sudah terjadi lebih dari 30 serangan dengan korban 957.000 warga Palestina diusir dan 154.000 syahid (Nusantara Palestina Center, Mei 2025).
Pembebasan Al-Quds
Palestina adalah bagian dari negeri Syam yang tidak bisa dipisahkan dari ajaran Islam. Rasulullah saw. memberikan banyak pujian pada negeri Syam. Di Palestina, sebagai bagian dari negeri Syam, juga terdapat Masjidilaqsa. Masjid ini merupakan kiblat pertama kaum muslim dan tempat singgah perjalanan Isra Mikraj. Wilayah Palestina dan sekitarnya adalah tempat yang telah diberkahi oleh Allah. Palestina adalah milik kaum muslim, sejak Allah Swt. menyatukan negeri ini dengan Baitullah al-Haram, ketika mengisrakan Rasul-Nya dari Masjidilharam menuju Masjidilaqsa. Firman Allah Taala pada QS Al Isra’[17]: 1,
سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِيٓ أَسۡرَىٰ بِعَبۡدِهِۦ لَيۡلٗا مِّنَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ إِلَى ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡأَقۡصَا ٱلَّذِي بَٰرَكۡنَا حَوۡلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنۡ ءَايَٰتِنَآۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡبَصِيرُ ١
“Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Dari ayat tersebut sungguh Allah Swt. telah menjadikan tempat tersebut sebagai bumi yang suci lagi diberkahi. Hati kaum muslim terpaut erat dengan ibu kota Palestina (Baitulmaqdis, Yerusalem), karena Allah Swt. telah menjadikanya sebagai kiblat yang pertama, sebelum Alloh memerintahkan untuk menghadap ke arah kiblat, yaitu ke Baitullah, Makkah. (Qadlayah Siyasiyah, hlm. 4).
Khusus terkait keutamaan Masjidilaqsa, Rasulullah saw. bersabda, “Sekali salat di Masjidilharam sama dengan 100.000 salat. Sekali salat di Masjidku (di Madinah) sama dengan 1.000 salat. Sekali salat di Masjidilaqsa sama dengan 500 salat.” (HR Ath-Thabrani dan Al-Bazzar).
Palestina adalah tanah air kaum muslim dan telah berabad-abad menjadi bagian dari wilayah Islam. Kaum muslim pun terikat dengan Palestina serta Yerusalem karena wilayah Yerusalem telah menjadi bagian dari negeri-negeri Islam dengan status sebagai tanah kharaj sejak era Kekhalifahan Umar bin Khaththab ra. pada 637 M. Setelah peperangan yang berkecamuk selama berbulan-bulan, akhirnya terjadi kesepakatan perjanjian Umariyah, Umar bin Khaththab sendiri yang masuk ke kota Yerusalem, setelah Uskup Yerusalem Sophronius menyerahkan kunci Kota Yerusalem kepada Khalifah Umar bin Khaththab ra. secara langsung. (M. Husain Haekal, Umar bin Khattab, Bogor: Litera Antar Nusa).
Adapun proses pembebasan Al-Quds, Umar bin Khaththab memimpin pasukan muslim dalam penaklukan ini. Namun yang lebih menarik adalah pendekatan diplomasi yang ia ambil dalam pembebasan kota ini. Pada awalnya, pasukan muslim mengepung Yerusalem selama beberapa bulan, dari 636 hingga 637 M. Meskipun pasukan muslim unggul dalam pertempuran, kota ini memiliki pertahanan yang kuat. Pengepungan dilakukan dengan hati-hati karena Al-Quds merupakan kota yang sangat suci bagi umat Kristen dan memiliki tempat-tempat suci yang penting.
Salah satu aspek penting dari pembebasan Al-Quds adalah peran perundingan diplomatik yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab. Setelah pengepungan yang panjang, warga Yerusalem akhirnya setuju untuk menyerahkan kota kepada pasukan muslim dengan persyaratan tertentu. Mereka meminta agar pemimpin muslim, yaitu Khalifah Umar bin Khaththab yang datang sendiri untuk menerima penyerahan kota dan memberikan jaminan keamanan kepada penduduk. (M. Husain Haekal, Umar bin Khattab, Bogor: Litera Antar Nusa).
Perjanjian Umariyah
Setelah perundingan selesai, diputuskan bahwa perjanjian yang disebut Perjanjian Umariyah dibuat. Perjanjian ini memberikan jaminan keamanan bagi umat Kristen di Yerusalem dan menjamin kebebasan beribadah di tempat-tempat suci mereka. Ini adalah perjanjian yang memberikan kebebasan agama bagi umat Kristen dan tidak memaksa mereka untuk memeluk agama Islam. Di samping itu, umat Islam juga diberikan hak untuk beribadah di Masjidilaqsa yang ada di Yerusalem. (M. Husain Haekal, Umar bin Khattab, Bogor: Litera Antar Nusa).
Dalam perjanjian Umariyah tersebut Khilafah berkewajiban memberikan jaminan kepada kaum Nasrani baik terkait harta, jiwa, maupun ibadah mereka. Khilafah juga diminta untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi tinggal bersama kaum Nasrani dan kaum muslim di Yerusalem. Khalifah Umar kemudian menjamin tidak ada satu pun orang Yahudi yang lewat dan bermalam di wilayah tersebut. Perjanjian Khalifah Umar dengan kaum Nasrani Yerusalem ini mengikat kaum muslim hari ini, bahkan hingga akhir zaman.
Demikianlah pembebasan Al-Quds oleh Umar bin Khaththab adalah peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada 637 M (15 H) setelah melalui proses panjang yang melibatkan pertempuran dan diplomasi. Inilah bukti nyata bahwa Palestina adalah tanah milik kaum muslim. Palestina adalah tanah air kaum muslim dan telah berabad-abad menjadi bagian dari wilayah Islam. Oleh karena itu, ketika hari ini Palestina ada dalam penindasan entitas Yahudi, wajib bagi kaum muslim untuk membebaskannya.
Syariat Islam telah mewajibkan jihad fi sabilillah atas kaum muslim ketika mereka diperangi musuh. Allah Swt. berfirman yang artinya, “Siapa saja yang menyerang kalian, seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.” (TQS Al-Baqarah [2]: 194). Allah Swt. juga memerintahkan untuk mengusir siapa pun yang telah mengusir kaum muslim, “Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.” (TQS Al-Baqarah [2]: 191). [MNews/RR]
source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.
