Penulis: Nabila Ummu Anas
Muslimah News, KISAH RAMADAN — Ramadan tidak bisa dilepaskan dengan amal wajib setiap muslim, yaitu mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Syakban pada tahun kedua hijriah. Zakat ini digandeng dengan istilah fitrah (zakat al-fitri), karena berbuka setelah berpuasa Ramadan kemudian wajib mengeluarkan zakat ini dengan tibanya Idul Fitri.
Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya,“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan salat (Idulfitri).” (QS Al-A’la [87]: 14—15).
Dari Ibnu Umar ra., ia berkata, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha kurma kering atau satu sha jawawut (barley) bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat id.” (HR Abu Daud no. 1609).
Syariat Mewajibkan Setiap Muslim dengan Menentukan Waktu Pembayaran
Zakat fitrah adalah salah satu syariat Islam dan hukumnya fardu sebagaimana zakat-zakat yang lain. Hanya saja, syariat telah menentukan waktu khusus dalam membayarkan zakat fitrah ini, yaitu saat Ramadan, bulan mulia sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa “Rasulullah saw. telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum orang-orang keluar salat id dan bahwa Abdullah biasa menunaikan zakat fitrah ini satu atau dua hari sebelum hari raya Fitri.” (HR Ibnu Hibban no. 3299).
Imam Malik meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar mengutus orang untuk membawa zakat fitrahnya kepada pengumpul zakat, dua atau tiga hari sebelum hari raya fitri. Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan bahwa jika orang yang mengumpulkan zakat fitrah sudah duduk sehari atau dua hari, Abdullah bin Umar tidak memandang hal itu sebagai sesuatu yang bermasalah.
Di samping waktunya yang ditentukan, zakat fitrah juga wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua, juga hamba sahaya dan orang merdeka. Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha kurma atau satu sha jewawut atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari kalangan muslim.” (HR Bukhari no. 1503).
Pemimpin Selalu Mengingatkan
Karena zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim, maka di antara tugas pemimpin di dalam sistem Islam adalah mengingatkan kaum muslim akan kewajiban-kewajiban mereka. Bukan untuk memperbanyak pemasukan baitulmal dari pos zakat, namun kaum muslim akan berdosa jika mereka tidak menunaikan sesuatu yang menjadi kewajibannya, dan pemimpin bertanggung jawab akan hal ini.
Rasulullah saw. sebagai suri teladan telah mencontohkan perihal kepedulian dan tanggung jawab seorang pemimpin akan keterikatan kaum muslim terhadap syariat zakat fitrah. Sebagai pemimpin beliau saw. mengingatkan umat secara langsung tentang kewajiban zakat fitrah, waktu pembayarannya, dan besaran takarannya.
Dari Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al-Udzri, “Rasulullah saw. berkhutbah pada dua hari sebelum hari raya Idulfitri. Beliau saw. berkata, ‘Tunaikanlah satu sha gandum diantara dua orang atau satu sha kurma atau satu sha jawawut, yang diwajibkan atas setiap orang Merdeka dan hamba, anak kecil dan orang tua.’” (HR Ahmad).
Bahkan Nabi saw. juga menugaskan sahabatnya untuk mengingatkan masyarakat akan zakat fitrah ini. Dari Amir bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ra., bahwa Nabi saw. mengutus seseorang untuk berseru di jalan (di antara dua bukit) di Makkah, “Ketahuilah, sesungguhnya sedekah fitrah itu wajib atas setiap muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba, anak kecil atau orang tua, sebanyak dua mud gandum atau satu sha makanan selainnya.” (HR Tirmidzi no. 669).
Kewajiban yang Menyucikan Orang yang Berpuasa dan Membahagiakan Orang Miskin
Pensyariatan zakat fitrah akan menyucikan kaum muslim yang berpuasa di bulan Ramadan. Pembayaran zakat berupa makanan pokok juga akan membahagiakan orang-orang miskin.
Ibnu Abbas ra., berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud no. 1609, Ibnu Majah no. 1827).
Seperti halnya zakat pada umumnya, dia diserahkan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam firman Allah Swt., “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60).
Dalam hal ini, kewenangan pemimpin kaum muslim adalah membagikan zakat fitrah kepada delapan golongan yang disebutkan di dalam ayat tersebut atau kepada beberapa golongan saja. Namun, pembagian zakat tidak boleh kepada selain delapan golongan tersebut.
Masyaallah, begitu indah pelaksanaan syariat zakat fitrah jika kaum muslim memahami hukumnya. Umat pun sangat membutuhkan kehadiran pemimpin yang senantiasa mengingatkan dan memudahkan kaum muslim untuk terikat dengan hukum Allah ini. Tentu kondisi ideal ini hanya akan dirasakan kaum muslim jika mereka hidup dalam naungan sistem Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. Wallahualam bissawab. [MNews/NA]
Sumber:
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Bandung: PT Al-Maarif.
Abu Ubaid al-Qasim, Ensiklopedia Keuangan Publik: Panduan Lengkap Mengelola Keuangan Zakat, Pajak, dll., Gema Insani.
Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Tuntunan Puasa Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, Pustaka Thariqul Izzah.
source
Tulisan ini berasal dari website lain. Sumber tulisan kami sertakan di bawah artikel ini.
